infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Terkendala Regulasi, Disdikbud Samarinda Tidak Bisa Angkat Tenaga Pendidik

Samarinda, infosatu.co – Pemenuhan kuota guru dan tenaga pendidik masih menjadi persoalan di Kota Samarinda karena terbentur regulasi. Padahal, jumlah setiap tahunnya selalu berkurang, baik karena pensiun, meninggal dunia, dan mengundurkan diri.

Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda Helena usai menggelar diskusi untuk pemenuhan kekosongan ini di Kantor Disdikbud Samarinda, Selasa (24/9/2024).

Ia mengatakan bahwa kekurangan guru tersebut membuat adanya kekosongan rombongan belajar (rombel) sekolah di Kota Samarinda secara merata.

Selain itu, pihaknya juga tidak dapat mengangkat tenaga pendidikan lantaran adanya dua aturan yang berbenturan.

Adapun aturan yang dimaksudkan ialah Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Di dalamnya menjelaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Namun di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tepatnya Pasal 29 ayat (4) mengatakan, pemerintah atau pemerintah daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan jika terjadi kekosongan guru. “Dua regulasi yang berbenturan ini buat kami kebingungan,” ujar Helena.

Oleh karena itu, pihaknya pun mengusulkan adanya regulasi baru seperti Peraturan Wali Kota (Perwali) atau dalam bentuk penggunaan tenaga outsourcing untuk mengisi kekosongan posisi guru.

“Dua usulan ini karena melihat contoh kabupaten/kota yang lain, ada yang menggunakan perwali juga. ada yang menggunakan tenaga outsourcing,” ucapnya.

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Samarinda Taufiq mengatakan bahwa sementara ini, pihak sekolah yang mengangkat tenaga kependidikan untuk mengisi kekosongan tersebut.

Namun, pembiayaannya kemungkinan menggunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Daerah atau Nasional.

“Harus segera dilakukan, karena pendidikan sifatnya dinamis. Kita nggak bisa hari ini selesai, aman sudah. Karena obyek kerja kita kan rombel,“ kata Taufiq.

“Tahun ajaran kemarin di 1 rombel ada 3 kelas, bisa jadi tahun ajaran ini 1 rombel 4 kelas. Jadi memang perlu ada regulasi yang memayungi, untuk penertiban administrasi,” tegasnya.

Diketahui, Disdikbud Samarinda mencatat ada sekitar 200-300 guru yang pensiun tiap tahunnya. Belum guru yang mengundurkan diri, guru yang mutasi, atau yang meninggal dunia.

Related posts

12 Kubik Sampah Diangkut dari SKM, Andi Harun Serukan Aksi Nyata Jaga Lingkungan

infosatu

Inspektorat Samarinda Gerakkan OPD Sambut Kampanye Antikorupsi

Adi Rizki Ramadhan

Waode Rosliani: Banyak Warga Enggan Bawa Anak Berisiko Stunting ke Posyandu

Rosiana

Leave a Comment

You cannot copy content of this page