Bontang, infosatu.co – Tidak adanya landasan hukum dari pihak Pemerintah Daerah (Pemkot) Bontang mengakibatkan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Bontang belum bisa disalurkan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) Bontang Debora Kristiani. Kata dia, CPP sudah dalam pembahasan akhir bersama Komisi II DPRD Bontang.
“Sudah selesai tinggal diparipurnakan saja,” ungkapnya, Kamis (15/7/2021).
Lebih jauh, jika peraturan daerah (Perda) tersebut nantinya sudah diparipurnakan, maka bantuan anggaran 100 ton beras Bulog dari pusat akan segera direalisasikan.
Selain bantuan. 100 ton beras Bulog tersebut, juga ada penyaluran bantuan bagi masyarakat yang terdampak bencana.
“Harapannya segera dibagikan bantuan itu,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam membenarkan Raperda tersebut baru bisa diparipurnakan di akhir tahun 2021 mendatang.
“Akan diparipunakan bulan November 2021,” tandasnya dihubungi infosatu.co via telepon seluler.
Diketahui, Peraturan Menteri (Permen) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah menyatakan bahwa setiap daerah wajib menyediakan pangan bahan pokok beras.
Namun, lantaran pandemi Covid-19 di Kota Bontang mengakibatkan anggaran yang dimiliki DKP3 pada 2021 khusus CPP hanya cukup untuk menyediakan 40 ton beras. (editor: irfan)
