infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Terima LHP BPK, Andi Harun: Penertiban Aset Daerah Samarinda Rampung Sebelum 60 Hari

Teks: Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Samarinda, infosatu.co — Wali Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Harun menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk menindaklanjuti seluruh catatan dan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Teks: Kepala Perwakilan BPK Kaltim Mochammad Suharyanto menyerahkan LHP kepada Wali Kota Samarinda Andi Harun.

Penegasan tersebut disampaikannya usai menghadiri agenda penyerahan LHP BPK di Auditorium Nusantara Kantor BPK Perwakilan Kaltim pada Senin, 22 Desember 2025.

Andi Harun menjelaskan, pemeriksaan BPK merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan terhadap seluruh entitas pemerintah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara.

Setiap catatan maupun temuan hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

“Hari ini kita menerima LHP BPK. Sesuai ketentuan seluruh catatan atau temuan harus segera ditindaklanjuti dan diselesaikan paling lambat 60 hari,” ujar Andi Harun.

Ia mengungkapkan, dalam LHP tersebut terdapat sejumlah catatan yang berkaitan dengan sisi penerimaan daerah, di antaranya pendataan wajib pajak serta pengelolaan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), khususnya di kawasan Citra Niaga.

BPK meminta agar aset tersebut ditertibkan dan dicatat sebagai barang milik daerah. Menurut Andi Harun, catatan dari BPK tersebut justru menjadi hal positif bagi Pemkot Samarinda.

Selain mendorong penertiban dan pencatatan aset ke dalam sistem Barang Milik Daerah (BMD), langkah tersebut juga bertujuan mencegah penguasaan aset daerah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Ini menjadi momentum untuk memastikan aset-aset daerah termasuk HGB di atas HPL milik Pemkot Samarinda, tercatat dengan baik dan tidak dikuasai pihak lain secara tidak sah,” tegasnya.

Untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Andi Harun telah menginstruksikan Inspektorat Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta perangkat daerah terkait yang menangani pendapatan dan pengelolaan aset daerah agar segera melakukan koordinasi dan langkah konkret.

Ia berharap seluruh proses tindak lanjut dapat diselesaikan sebelum batas waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami optimistis tindak lanjut ini bisa diselesaikan tepat waktu dengan koordinasi lintas perangkat daerah,” tutupnya.

Related posts

Porprov 2026 Terancam Mundur ke 2027, Mayoritas Daerah Terkendala Anggaran Atlet

Firda

Lampu Stadion Segiri Jadi Catatan, Gubernur Siap Benahi Jika Ditunjuk PSSI

Firda

Mobil Operasional Gubernur Dikembalikan, Proses Rampung Sebelum 31 Maret

Firda

You cannot copy content of this page