infosatu.co
Opini

Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Utara

Barang bukti yang diamankan Polres Lampung Utara.

Lampung Utara, infosatu.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara mengamankan seorang berinisial YF (28) warga Dusun 1 Gedung Makripat Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara dengan kepemilikan barang diduga sabu seberat 5,19 gram Polisi juga menyita barang bukti lain di rumah YF, Kamis (13/1/2022) sore.

Menurut Kasatresnarkoba AKP Indra Wijaya mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, penangkapan tersebut berawal dari serangkaian penyelidikan.

“Dari informasi yang kami terima serta serangkaian penyelidikan oleh tim, terduga pelaku (YF) berhasil kami tangkap di kediamannya,” papar AKP Indra, Jumat (14/1/2022).

Dalam penggerebegan tersebut, disita beberapa barang bukti berupa plastik klip bening berisikan barang berupa kristal diduga sabu (narkotika) berbagai ukuran dengan berat keseluruhan 5,19 gram, satu unit timbangan digital merk Ming Heng pocket scale, satu buah kaleng bekas rokok merk Gudang Garam, satu buah centong dari pipet plastik, satu buah kantong kain warna hitam, lima lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, satu buah kantong warna hitam wadah timbangan serta satu unit handphone merk Realme C15 warna biru.

Menurut AKP Indra, saat ini terduga YF berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. YF dapat di jerat melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (editor: Dani)

Related posts

Tidak Semua Yahudi Pro Israel

Eva

Paskah di Tengah Ramadan Momentum Perkuat Toleransi

Martin

Apakah Perppu Cipta Kerja Dapat Mewujudkan Industrial Peace Pada Buruh?

Mayada Sulistia

Leave a Comment

You cannot copy content of this page