infosatu.co
Samarinda

Terdampak Proyek Drainase, Maria Theresia Minta Relokasi Lahan

Teks: Maria Theresia Paembon, pemilik lahan.

Samarinda, infosatu.co – Maria Theresia Paembon, warga yang memiliki lahan di depan Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda mengadu ke DPRD terkait persoalan lahannya yang terdampak proyek.

Lahan Maria yang dimaksud saat ini terkena pembangunan drainase pengendalian banjir di kawasan Loa Janan Ilir kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Maria menyampaikan bahwa tanah miliknya terdampak aliran sungai yang terbentuk akibat proses pengikisan tanah seiring waktu, hingga akhirnya membelah dan menggerus lahan tersebut.

“Awalnya di tanah itu tidak ada sungai, tapi lama-kelamaan tergerus dan akhirnya menjadi aliran sungai. Saya minta melalui DPRD agar ada solusi terbaik,” ujarnya, Selasa, 20 Januari 2026.

Ia menegaskan pihaknya tidak meminta penggantian dalam bentuk uang, namun berharap pemerintah daerah dapat memberikan solusi relokasi lahan demi keberlangsungan hidupnya bersama anak-anak.

“Saya tidak minta penggantian dana. Kalau bisa, tanah itu direlokasi atau dipindahkan ke tempat lain, karena sudah tidak bisa dipakai lagi,” katanya.

Maria juga menyatakan mendukung program pemerintah daerah dalam penanggulangan banjir dan berharap proses penyelesaian dapat berjalan secara kolaboratif.

Sebelumnya ia juga mengungkapkan bahwa pada awal pembangunan proyek drainase, dirinya tidak dilibatkan dalam rapat atau pembahasan.

Kemudian barulah Maria mendapat undangan mediasi setelah mengajukan surat dan menyampaikan permohonan melalui DPRD.

“Setelah saya bersurat dan bermohon lewat DPRD, baru ada pemanggilan di kecamatan bersama kelurahan dan petugas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Kecamatan Loa Janan Ilir. Sekarang ini tindak lanjutnya lewat DPRD,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Yusdiansyah juga turut diundang untuk membahas dampak pekerjaan pembangunan drainase dalam rangka program. pengendalian banjir, khususnya di Loa Janan Ilir.

“Pekerjaan pembuatan drainase ini berdampak pada beberapa lahan warga, salah satunya lahan milik ibu Maria tersebut,” terangnya.

Menanggapi persoalan tersebut, BPKAD menyarankan agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyampaikan laporan kepada Wali Kota Samarinda terkait penyelesaian persoalan lahan terdampak.

“Penyelesaiannya kami sarankan dengan mengganti lahan warga tersebut menggunakan lahan milik Pemerintah Kota Samarinda, sesuai permintaan yang bersangkutan, bukan dengan pembelian, tetapi dengan mencarikan tanah pengganti dari aset Pemkot,” katanya.

Ia menjelaskan, apabila Wali Kota menyetujui usulan tersebut, maka tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan ruislag atau tukar-menukar antara tanah milik Pemerintah Kota Samarinda dengan tanah milik warga.

“Jika disetujui, baru dilanjutkan ke tahapan ruislag antara tanah Pemkot dengan tanah masyarakat,” tutupnya.

Hingga kini, DPRD Kota Samarinda masih memfasilitasi proses mediasi antara warga, Pemerintah Kota, dan instansi terkait guna mencari solusi terbaik atas dampak pembangunan drainase tersebut.

Related posts

Pemilik Lahan Gugat Pemkot, Tanah Dipinjam Tanpa Ganti Rugi

Dhita Apriliani

House of Dondang, Kafe Klasik Artistik Baru di Samarinda

Firda

Azhar Qowim dan Arif Kurniawan Ajak Jamaah Perkokoh Kewajiban Salat

Rizki

Leave a Comment

You cannot copy content of this page