infosatu.co
Balikpapan

Terbesar, Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan Sabu 25 Kilogram

Polda Kaltim menggelar press release terkait kasus penyelundupan 25 kilogram sabu, Selasa (11/5/2021). (Foto: lilik)

Balikpapan, infosatu.co – Polda Kaltim menggelar press release terkait ditangkapnya penyelundupan 25 kilogram sabu dengan lima orang tersangka.

Pengungkapan penggagalan sabu disampaikan Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak di Mapolda Kaltim, Selasa (11/5/2021).

Pengungkapan ini yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Herry Rudolf Nahak menjelaskan pengungkapan kasus ini terbesar dan memecahkan rekor yang pernah diamankan Polda Kaltara sebesar 7 kilogram.

Sabu yang dikemas dalam kantong ukuran 1 kilogram ini dipacking menggunakan plastik bertuliskan bahasa China yang diambil dari Sebatik, Nunukan, Kaltara pada 8 Mei 2021.

“Pengungkapan rekor baru di Polda Kaltim. Tentu ini jadi perhatian serius dari Kaltim. Kaltim sekarang kemugkinan jadi tempat peredaran yang potensial, ” ujarnya kepada media.

Nahak menjelaskan kronologis pengungkapan kasus ini bahwa barang diambil dari Sebatik kemudian dibagi dua paket dari 25 kilogram. Yakni 12 kilogram akan dibawa ke Samarinda dan 13 kilogram dibawa ke Pare-Pare, Sulsel yang dibawa melalui jalur laut.

“Cerita tadi pelaku pesan dari Pare-pare kemudian sewa kapal dari Wakatobi di Kendari berangkat ke Sebatik.

“Selanjutnya didrop di Balikpapan dan diedarkan Samarinda dan daerah lain. 13 kilogram rencana mau dibawa ke Pare-Pare. Kita Bersyukur pelaku ditangkap. Kita tidak berhenti di sini dikembangkan ke jaringan lain,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Polda Kaltim mengamankan 5 tersangka yakni LO AM (45)  LO SL (48) sebagai kurir. Kemudian tiga sebagai ABK kapal yakni S (22) dan Aat (22) dan Raa (23).

“Pelaku usia muda ini yang membawa kapal. Mereka tahu itu sabu,” ucapnya.

Polda Kaltim dalam hal ini akan terus mengembangkan kasus ini sampai ke penyandang dana bahkan pelaku utama.

“Pesan dari Pare-pare ada tiga orang yang antar di kapal. Pemilik barang di Pare-pare. Pakai Jalur laut. Mereka tahu dapat upah masing-masing 50 juta, ” bebernya.

Dua kurir sudah menanti di Balikpapan yang rencana sandar di Pantai Manggar untuk dibawa dan diedarkan di Samarinda.

“Dengan kode tertentu sudah ada yang jemput barangnya. Sandar di Manggar ada dua orang yang jemput Aat dan Raa. Mereka bilang baru sekali.

“Para pelaku penyelundup sabu ini diancam 10 tahun minimal dan maksimal seumur hidup dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Herry. (editor: irfan)

Related posts

Polresta Apresiasi JMSI Balikpapan Lewat Piagam ‘Polri untuk Masyarakat’

Adi Rizki Ramadhan

Mentan Andi Amran: Kaltim Tidak Tergantung Lagi dengan Beras Luar Daerah

Nur Alim

Eksekusi Lahan Ocean’s Resto Disorot, Prosedur Dipertanyakan

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page