
Penulis : Lydia – Editor : Achmad
Samarinda, infosatu.co – Desas desus terkait rancangan undang-undang Omnibus Law, yang mana saat ini masih jadi polemik bagi sebagian orang di Indonesia. Nama Omnibus sendiri, dipakai oleh negara-negara Amerika Latin untuk sebuah istilah hukum yang bisa mengatur banyak hal lewat sebuah undang-undang.
Menanggapi, RUU Omnibus Law, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub, yang membidangi ketenagakerjaan, mengatakan kesetujuannya terhadap rancangan tersebut, sebab merupakan payung hukum yang mengatur banyak hal.
“Nanti lihat perkembangannya seperti apa, karena cita-citanya luhur dan harus di dukung oleh semua pihak,” ungkap politisi PPP ini via telpon, Senin (27/1/2020).
Menurutnya, Amerika sendiri belum mampu melahirkan Omnibus Law sebagai mana yang telah di harapkan.
“Saya berharap bahwa Omnibus Law ini bisa terwujud di Indonesia, walau tidak gampang membuatnya,” urainya.
“Seperti contohnya ketenagakerjaan dan investasi tidak gampang, lalu seperti ketenagakerjaan dengan undang-undang terkait hak mengeluarkan pendapat, berserikat dan berkumpul, itu tidak muda,” sambungnya.
Namun, dirinya tetap optimis bahwa Omnibus Law mampu diterapkan di Indonesia sesuai keinginan luhur.
“Semua komponen terutama stakeholder yang memahami hukum, harus bahu membahu membangun itu, tidak boleh ada ego sektoral, agar bisa terwujud,” beber Rusman.