Samarinda, infosatu.co Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan masa kampanye hanya tinggal 71 hari, untuk itu ia meminta LO dan Parpol untuk segera merampungkan desain alat peraga kampanye (APK).
Hal itu ia sampaikan saat menggelar sosialisasi persiapan kampanye pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda tahun 2020,Rabu (16/9/2020) di Hotel Aston Samarinda
Acara ini sekaligus dimanfaatkan KPU Samarinda untuk melakukan sosialisasi PKPU nomor 10 tahun 2020 Jo PKPU nomor 10 tahun 2020 tentang kondisi bencana non alam Covid-19 pada pemilihan walikota dan wakil walikota Samarinda 2020.
“Meminta pada LO dan Parpol, agar segera menyerahkan desain APK dan bahan kampanye. Jadi bisa difasilitasi untuk percetakan,”pesan Firman.
Firman meminta Bapaslon untuk menyerahkan tim kampanye dan medsosnya agar memudahkan pemantauan. Rencana penambahan pola kampanye secara daring. Namun ia mengaku hingga kini belum ada kepastian melalui apa dan berapa aplikasi yang akan dipakai.
“Kami minta Bapaslon agar segera menyerahkan tim kampanye dan medsosnya untuk memudahkan pemantauan. Saat ini belum ada laporan kepastian mereka menggunakan aplikasi apa,” ungkapnya.
Komisioner KPU Samarinda, Najib menyebutkan pada pelaksanaan deklarasi damai nanti, ia mengharapkan semua pihak dapat menjaga ketertiban dan keamanan serta mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid19.
“Kami berharap semua pihak tetap dalam menjaga ketertiban, keamanan dan mematuhi protokol kesehatan dengan 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak),” tutur Najib.
Najib mengatakan KPU Samarinda akan menggelar rakor lebih intens untuk menetapkan zona kampanye.
“Zona kampanye yang kami pakai ada 3 zona. Asal mengandung asas mandiri, adil dan transparan,” urainya.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin, Asisten I Pemkot Samarinda H Tejo Sutanoto, perwakilan Kesbangpol Samarinda, BPBD Samarinda, perwakilan parpol dan LO Paslon
Sementara itu, Asisten I Pemkot Samarinda Tejo Sutanoto mengatakan akan ada pembahasan teknis terkait KPU, PUPR dan DLH. Termasuk didalamnya membahas soal tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diperbolehkan sesuai aturan daerah.
“Jika ditemukan nantinya APK yang dipasang tidak sesuai aturan maka akan ditertibkan oleh Satpol-PP. Tentu dalam hal pemasangan dan penempatan APK harus berdasarkan aturan,”tegasnya
Selain itu, dilarang memasang APK di median tengah jalan, pohon-pohon, traffic light, perkantoran, sekolah dan tempat ibadah. Jadi, jangan sampai Paslon menyalakan atau menuduh Paslon lain. Intinya jangan sampai mengganggu nilai estetika kota.