Jenewa, infosatu.co – Tenun Doyo Benuaq Tanjung Isuy Jempang Kutai Barat (TDBJKB), Kalimantan Timur (Kaltim) mencuri perhatian dalam serangkaian kegiatan Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia atau World Intellectual Property Organisation (WIPO) di Jenewa yang berlangsung dari tanggal 9 hingga 17 Juli 2024.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur (Kemenkumham Kaltim) Santi Mediana menjelaskan beragam keunikan Tenun Doyo yang dibawa oleh Menkumham ke WIPO.
“Tenun Doyo Benuaq Tanjung Isuy Jempang Kutai Barat adalah salah satu produk kebanggaan kami yang telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis sejak 13 Agustus 2019,” ujarnya.
“Keunikan kain tenun ini terletak pada bahan benang Doyo yang menghasilkan motif kasar, serta kemampuan kain untuk tidak kusut saat dilipat.”
Tenun Doyo telah menjadi salah satu produk andalan dari Kabupaten Kutai Barat,Kaltim. Kain tenun ini dikenal karena menggunakan serat daun doyo dari tanaman sejenis pandan yang tumbuh di pedalaman Kalimantan, termasuk wilayah Tanjung Isuy.
“Keistimewaan utama dari Tenun Doyo adalah teknik penenunan yang cermat yang memungkinkan kain kembali ke bentuk semula tanpa meninggalkan lipatan berlebihan. Ini adalah fitur yang sangat diapresiasi oleh para pengunjung pameran,” tuturnya.
Tenun Doyo yang telah ada berabad-abad silam atau hampir setua dengan keberadaan Hindu Kutai menjadi identitas bagi Suku Dayak Benuaq yang mendiami sebagian wilayah Kaltim. Motif-motif kain ini menggambarkan strata sosial pemakainya, menambah nilai budaya dan historis dari kain tersebut.
“Tenun Doyo bukan hanya sekadar pakaian, tapi juga memiliki nilai spiritual yang digunakan dalam upacara keagamaan, perkawinan, dan bahkan kematian,” jelas Santi.
“Kami bangga dapat memperkenalkan warisan budaya ini ke dunia internasional melalui pameran ini,” tambahnya.
Dengan hadirnya TDBJKB di pameran ini, diharapkan agar produk tersebut semakin dikenal di kancah internasional. Selain itu, dapat memperkuat perlindungan dan pengakuan terhadap produk Indikasi Geografis dari Indonesia.