
Samarinda, infosatu.co – Anggota Komisi l DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) M Udin berharap agar tenaga kerja lokal dilibatkan dalam proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Tepatnya pada Lampiran II disebutkan ada kebijakan afirmatif untuk masyarakat Kaltim dalam pembangunan IKN.
Kemudian, Pasal 22 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 menyebutkan adanya pelibatan tenaga kerja lokal Kaltim dalam pembangunan IKN.
Meski demikian, Udin menyatakan bahwa tenaga kerja lokal Kaltim yang terserap dalam proyek pembangunan IKN sangat minim. Sejumlah perusahaan dan investor asing yang masuk dan berkembang di Kaltim lebih memilih mempekerjakan orang dari luar daerah.
“Memang harus diakui bahwa sumber daya manusia (SDM) kita agak kurang. Kurang dengan skill-nya. Memang banyak yang lulusan dari Universitas, tetapi tidak mempunyai skill,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Dengan demikian, perlu adanya pemberdayaan terhadap SDM tenaga kerja lokal di Kaltim. Menurutnya, dengan program pelatihan dan pengasahan keterampilan dapat membeli para generasi muda dapat terlibat dalam proses pembangunan IKN dan bekerja di sektor lain di luar Kaltim.
“Ya, harapan kami dengan Pj Gubernur dapat membuat wadah untuk mengasah dan memberikan skill kepada anak-anak muda yang ingin bekerja. Sehingga mereka juga siap bekerja di mana saja,” terangnya.