infosatu.co
DPRD Samarinda

Telat atau Tidak Beri THR Bagi Pekerja, Perusahaan Terancam Denda 5 Persen

Teks : Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar

Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 568/164/100.04 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada 25 Maret 2024.

Dalam surat edaran tersebut, pembayaran THR dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Hal itu disampaikan Kepala Disnaker Samarinda Wahyono Hadiputro.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat edaran ke perusahaan yang berada di Kota Samarinda. Di dalamnya menegaskan bahwa pemberian THR harus dilakukan H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.

Jika perusahaan telat atau tidak memberi THR kepada karyawannya, maka perusahaan mendapatkan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016.

“Dan untuk responnya ada beberapa perusahaan yang menyatakan bersedia dan sanggup untuk membayarkan. Tapi kan ini masih proses kami akan selalu memonitor. Hari ini, kami bicara soal perusahaan saja kalau honorer bukan kewenangan kami,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mendesak agar Disnaker melakukan antisipasi adanya perusahaan yang mengalami keterlambatan memberikan THR bagi pegawainya.

“Kami menanyakan potensi-potensi keterlambatan di perusahaan mana saja, di sektor mana saja. Pihak Disnaker menyampaikan kebanyakan memang sering terjadi terlambat yang memiliki banyak karyawan. Seperti perusahaan tambang, retail,” katanya.

Ia meminta, agar Dinsnaker Samarinda terus melakukan koordinasi dengan Komisi IV DPRD Samarinda. Hal ini terkait perusahaan yang tepat maupun telat memberikan THR. Pihaknya juga ingin memastikan agar seluruh pekerja di Kota Samarinda menerima haknya.

“Kami siap kalau memang Disnaker mau melakukan sidak, kami siap untuk mendampingi,” ucapnya.

Related posts

Samri: Penanganan Anjal Harus Disiapkan Fasilitas Bukan Sekadar Penertiban

Emmy Haryanti

Komisi IV Dukung Sekolah Rakyat, Terobosan Atasi Kemiskinan Pendidikan

Emmy Haryanti

Maswedi Desak Pemerataan Fasilitas Sekolah di Pinggiran Kota Samarinda

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page