Balikpapan, infosatu.co – Pemerintah Kota Balikpapan mengambil langkah cepat untuk menekan angka kecelakaan lalulintas yang melibatkan angkutan kendaraan berat. Pemkot berharap kecelakaan maut yang menyebabkan lima orang meninggal dunia dan belasan lainnya luka berat di Simpang Muara Rapak, Jumat (21/1/2022) lalu, tidak terulang.
Langkah pertama yang dilakukan Pemkot dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Balikpapan adalah memastikan tidak ada lagi kendaraan berat yang bisa masuk kota di luar jam yang telah ditentukan.
Pihak Dishub berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim beserta jajarannya menghasilkan beberapa poin kesepakatan dalam Rapat Koordinasi Forum Lalulintas Angkutan Jalan Provinsi Kalimantan Timur, di Hotel Platinum Balikpapan Utara, Rabu (26/1/2022).
Kadishub Kota Balikpapan Elvin Junaidi mengatakan, pihaknya berusaha mencari titik tengah antara keselamatan dan perekonomian.
“Di forum inilah salah satunya. Dan bukan ini saja tetapi nanti akan dilanjutkan dengan forum-forum lainnya. Nanti yang berdampak ke masyarakat lagi,” paparnya di sela-sela Rakor.
Menurutnya pihaknya tengah mencari cara hingga tidak terjadi gangguan perekonomian yang juga akan membawa dampak pada masyarakat.
“Karena di pelabuhan itu ada sembako yang harus diangkut. Bagaimana jadwal kapal dan turun muatan dari kapal. Hal ini yang sedang kita bahas juga. Kita diskusikan semua untuk mencari jalan terbaik,” kata dia lagi.
Menurutnya, fokus dari Rakor tersebut adalah mencari titik tengah antara keselamatan dan perekonomian. Bagaimana kedua hal tersebut bisa berimbang. Namun dia menegaskan, keselamatan adalah hal utama.
“Kondisi jalanan di Balikpapan ini banyak tanjakan dan turunan. Inilah yang menjadi PR kita semua,” tambah Elvin.
Elvin menjelaskan, dengan adanya kecelakaan maut Jumat lalu, Walikota sudah mengubah Perwali yang mengatur jadwal kendaraan berat yang melintas di dalam kota.
Menurutnya, untuk mengurangi tingkat kecelakaan, pihaknya telah melakukan penjagaan ketat di tujuh lokasi, dan tiga titik lokasi dilakukan penyekatan.
“Jamnya berubah, yang tadinya kendaraan besar diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 Wita hingga pukul 6.30 Wita, kini menjadi pukul 22.00 hingga pukul 05.00 Wita. Kemudian dilakukan pengawasan ketat. Ada tujuh titik yang kami jaga dengan stakeholder lain sesuai dengan edaran Wali Kota,” pungkasnya. (editor: Dani)