infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Tarif Pajak Kendaraan di Kaltim Turun Mulai 5 Januari 2025, Berikut Rinciannya

Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai menerapkan penyesuaian tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 5 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan membayar pajak.

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menjelaskan bahwa perubahan tarif ini menjadikan Kaltim sebagai provinsi dengan tarif PKB dan BBNKB terendah di Indonesia.

“Masyarakat tak perlu khawatir akan isu kenaikan tarif. Faktanya, ada penurunan signifikan yang langsung meringankan beban pajak mereka,” tegas Akmal di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Kamis (2/1/2024).

Dalam kebijakan baru ini, tarif PKB ditetapkan sebesar 0,8% dengan tambahan opsen PKB 66%, sehingga totalnya menjadi 1,328%. Jumlah ini lebih rendah dibanding tarif sebelumnya sebesar 1,75%.

Sementara itu, tarif BBNKB ditetapkan sebesar 8% dengan opsen 66%, menjadikannya 13,28% dari sebelumnya 15%. Penurunannya, 0,422% untuk PKB dan 1,72% untuk BBNKB.

Penurunan ini memberikan keuntungan nyata bagi pemilik kendaraan di Kaltim. Sebagai contoh, jika sebelumnya Anda membayar Rp1 juta untuk PKB, kini hanya perlu membayar sekitar Rp760 ribu.

Untuk BBNKB, jika sebelumnya masyarakat membayar Rp1,5 juta untuk BBNKB, kini hanya sekitar Rp1,33 juta.

Selain penurunan tarif, biaya Bea Balik Nama untuk kendaraan yang berpindah tangan kedua dan seterusnya dihapuskan sepenuhnya atau 0% pajak.

Hal ini memberikan keringanan tambahan bagi masyarakat. Dengan tarif pajak yang kini menjadi terendah di Indonesia, warga juga tak perlu lagi membeli kendaraan di luar Kaltim.

Selain penurunan tarif, pemerintah juga mengubah cara pengelolaan pajak. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan langsung masuk ke rekening kas daerah kabupaten/kota tanpa harus menunggu skema bagi hasil seperti sebelumnya.

Langkah ini memberikan fleksibilitas daerah lebih besar untuk membelanjakan penerimaan pajaknya.

“Dengan tarif pajak yang lebih rendah ini, masyarakat tidak perlu termakan isu kenaikan tarif. Fokus kami adalah meringankan beban pajak sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran,” tegasnya.

Akmal Malik mengimbau bupati dan wali kota di seluruh Kaltim untuk menyebarluaskan informasi ini hingga ke tingkat desa. Tujuannya, agar masyarakat memahami manfaat dari penyesuaian tarif ini.

“Ini bukan hanya soal pajak, tapi juga keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.

Related posts

Seno Aji Sambut Ribuan Warga dalam Agenda Ramah Tamah Iduladha

Martinus

Pemprov Kaltim Serahkan 21 Sapi Kurban di Masjid Raya Samarinda

Adi Rizki Ramadhan

Iduladha di Islamic Center, Seno Aji Ajak Masyarakat Teladani Nabi Ibrahim

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page