
Samarinda, infosatu.co – Target eliminasi Tuberkulosis (TBC) pada tahun 2030 dinilai sulit tercapai jika pola penanganan di Kota Samarinda tidak segera diperkuat. Pemerintah Kota Samarinda pun didesak membentuk tim percepatan khusus.
Tim Pakar Komisi IV DPRD Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Masdar John, menilai strategi yang selama ini dijalankan masih terlalu bertumpu pada pendekatan medis, sehingga belum mampu menekan laju kasus secara maksimal.
“Harapan kami segera terbentuk tim percepatan pemberantasan tuberkulosis di Kota Samarinda. Penanganan TBC ini tidak cukup hanya oleh dinas kesehatan, tetapi perlu keterlibatan lintas sektor,” ujarnya, Senin, 13 April 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan usai sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pencegahan dan penanggulangan TBC dan HIV/AIDS di Aula PKK Samarinda.
Kegiatan yang merupakan inisiasi DPRD Kota Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) 4 ini digelar selama tiga hari dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari akademisi, organisasi masyarakat, hingga perangkat daerah.
Menurutnya, forum ini tidak sekadar sosialisasi, tetapi juga menjadi ruang uji publik terhadap substansi Raperda melalui berbagai masukan, termasuk dari mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat.
“Tanpa kolaborasi yang kuat, upaya penanganan TBC akan terus berjalan parsial dan sulit menekan angka kasus yang masih menunjukkan tren peningkatan,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan sektor swasta yang selama ini dinilai belum optimal, padahal memiliki potensi besar dalam mendukung pembiayaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Selain itu, ia mengingatkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam menemukan kasus di lapangan sekaligus mendampingi pasien, meski sering kali terhambat oleh stigma terhadap penderita.
“Peran masyarakat itu penting, tapi jangan sampai muncul stigma. Justru masyarakat harus jadi bagian dari solusi,” tegasnya.
Tak kalah penting, ia menilai media memiliki posisi strategis dalam membangun kesadaran publik.
Informasi yang disampaikan secara masif dan tepat diyakini mampu mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mencegah penularan.
Masdar mengungkapkan, waktu menuju target eliminasi TBC pada 2030 semakin sempit, sementara tantangan di lapangan masih cukup besar.
“Waktu kita tidak banyak. Harapannya, dengan lahirnya perda ini kita punya dasar kuat untuk bekerja bersama dalam mencegah dan menanggulangi TBC dan HIV,” ujarnya.
Ia menegaskan, kehadiran Raperda harus menjadi kesempatan untuk mengubah pola penanganan yang selama ini berjalan sendiri-sendiri menjadi lebih terintegrasi.
Dengan demikian, upaya penanggulangan TBC dan HIV/AIDS di Samarinda diharapkan tidak lagi bersifat parsial, melainkan terkoordinasi dan memberikan dampak nyata.
