infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Target 10 Ribu Pelaku Wirausaha, Pemkot Samarinda Sosialisasi Pendaftaran NIB dan NPWP

Samarinda, infosatu.co – Dalam rangka menargetkan 10 ribu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perindustrian (KUKMP) Samarinda melakukan sosialisasi gebyar pendaftaran nomor induk berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pelaku usaha di Kota Tepian.

Kepala Dinas KUKMP Samarinda Nurrahmani mengatakan, masyarakat dapat disebut sebagai pelaku usaha atau wirausaha jika sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB).

“Kalau belum punya masih disebutkan sebagai calon wirausaha,” kata Nurrahmani, Selasa (1/8/2023).

Ia mengatakan kegiatan tersebut juga sebagai bentuk Pemkot Samarinda untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi daerah bagi para UMKM yang ada di Kota Samarinda. Pasalnya dari 2021 hingga 2023 sudah ada sekitar 43 ribuan pelaku usaha yang terdaftar NIB.

“Tetapi masih tercampur, mana wirausaha baru yang terdaftar dan mana yang hanya melakukan perpanjangan. Sehingga akan memulai lagi pendataan untuk melihat jumlah aslinya berapa. Kemudian proses pembuatan NIB untuk para pelaku usaha mikro melalui ketua RT setempat. RT datang ke pelaku usaha lalu meminta fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan sistem jemput bola,” jelasnya.

Selanjutnya bagi masyarakat yang ingin mendapatkan NIB tidak perlu lagi datang ke kantor untuk mengurus berkas, sebab Dinas KUKMP telah menyiapkan operator yang sudah dilatih oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menyelesaikan proses administrasinya.

“Data kita itu dengan fotokopi KTP dan KK, dan keterangan ketua RT, dibawa ke kelurahan dan kelurahan mengantar ke kecamatan, lalu kecamatan bawa ke kami datanya lalu kami proses,” terangnya.

Nurrahmani menilai pelayanan pendampingan ini dapat menjadi solusi bagi para pelaku usaha mikro yang belum memahami tata cara pengajuan serta kemudahan pengurusan NIB.

Terutama jika pelaku usaha ingin mendapat bantuan dari pemerintah daerah tentunya harus mengantongi NIB terlebih dahulu, dan jika pelaku usaha telah memiliki NIB, maka akan mempermudah pihaknya untuk melakukan pembinaan atau mengontrol para pelaku usaha mikro.

“Misalkan mereka ingin mengambil kredit bertuah, atau bantuan lainnya untuk meningkatkan kualitas usahanya, kita gunakan NIB,” tuturnya.

Related posts

Samarinda Cultural Fest 2025, Armin Ajak Budaya Jadi Ekosistem Kreatif

Adi Rizki Ramadhan

SKF 2025 Hidupkan Kembali Tradisi Lokal, Sajikan Budaya, Kuliner dan Permainan Rakyat

Adi Rizki Ramadhan

Andi Harun: Koperasi Merah Putih, Tonggak Penguatan Ekonomi Kerakyatan Samarinda

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page