infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Tanpa KUSUKA dan Akta Notaris, Bantuan DKP Kaltim Tak Bisa Diakses

Teks: Kepala DKP Kaltim, Irhan Hukmaidy.

Samarinda, infosatu.co – Mulai tahun ini, Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Timur (DKP Kaltim) akan memberlakukan kebijakan baru dalam penyaluran bantuan.

Hanya kelompok nelayan dan pembudidaya ikan yang memiliki legalitas resmi yang berhak menerima dukungan dari pemerintah.

Ada dua persyaratan utama yang harus dipenuhi, yakni kepemilikan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) serta akta notaris pendirian kelompok.

Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari bantuan yang jatuh ke tangan kelompok yang tidak aktif atau bahkan fiktif.

Kepala DKP Kaltim, Irhan Hukmaidy, menekankan pentingnya verifikasi legalitas agar bantuan bisa benar-benar sampai kepada pelaku usaha yang aktif dan sah.

“Selama ini kita temui masih ada kelompok yang tidak aktif tapi tetap dapat bantuan. Bahkan ada yang tidak punya KUSUKA. Ini yang kami evaluasi. Sekarang tidak bisa lagi asal kumpul dan mengatasnamakan kelompok nelayan,” tegas Irhan saat diwawancarai pada Rabu, 23 April 2025.

Ia menjelaskan bahwa akta notaris diperlukan untuk memperjelas struktur organisasi kelompok, sehingga memudahkan proses verifikasi dan menjamin akuntabilitas penggunaan bantuan.

Kebijakan ini selaras dengan data Satu Data Kaltim per Desember 2024, yang mencatat 25.650 pelaku usaha kelautan dan perikanan di wilayah tersebut telah terdaftar dan memiliki KUSUKA.

Data ini mencakup berbagai jenis pelaku, dari nelayan tangkap, pembudidaya, pengolah hasil perikanan, hingga pelaku usaha garam rakyat.

Namun Irhan mengakui masih banyak pelaku usaha yang belum tergabung dalam sistem tersebut.

“Kita masih punya PR besar. Masih banyak pelaku di lapangan yang belum sadar pentingnya legalitas ini. Padahal kalau ingin akses program pusat, asuransi atau pelatihan, semuanya wajib KUSUKA,” ucapnya.

Program KUSUKA yang digagas Kementerian Kelautan dan Perikanan ini bertujuan memberikan identitas tunggal bagi pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan.

Dengan sistem digital terpusat, pemerintah dapat menyusun program yang lebih akurat, efisien dan terintegrasi lintas wilayah.

DKP Kaltim juga mendorong Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) serta dinas di kabupaten/kota untuk gencar melakukan sosialisasi dan membantu proses pendaftaran KUSUKA.

Beberapa wilayah bahkan sudah menyediakan layanan keliling guna menjangkau komunitas di pesisir dan daerah terpencil.

“Sistem ini sebenarnya sudah memudahkan. Pendaftaran bisa daring lewat portal resmi, atau langsung ke UPTD. Kami juga bekerja sama dengan kepala desa dan camat untuk percepatan,” ujar Irhan.

Dalam hal penyaluran bantuan, Irhan menegaskan bahwa pemerintah kini akan lebih selektif.

Proposal dari kelompok yang belum memenuhi syarat legalitas tidak akan diproses.

Bantuan seperti alat tangkap atau sarana budidaya yang didanai APBD pun mewajibkan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan.

“Kalau tidak legal, ya maaf, tidak bisa. Kita ingin yang dibantu ini benar-benar pelaku usaha. Supaya programnya terasa manfaatnya dan berkelanjutan,” tandasnya.

Sebagai tambahan informasi, pendaftaran KUSUKA dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan di https://portaldata.kkp.go.id/datainsight/kusuka.

Lewat platform ini, pelaku usaha bisa mengisi data secara mandiri, mencetak kartu dan memantau statusnya.

Melalui pendekatan ini, DKP Kaltim berharap sektor kelautan dan perikanan di daerah dapat berkembang lebih sehat, tertata rapi dan kompetitif di tingkat nasional.

Selain itu, langkah ini menjadi bagian dari transformasi menuju tata kelola yang lebih modern dan transparan. (ADV/DiskominfoKaltim)

Editor : Nur Alim

Related posts

Seno Aji Sambut Ribuan Warga dalam Agenda Ramah Tamah Iduladha

Martinus

Pemprov Kaltim Serahkan 21 Sapi Kurban di Masjid Raya Samarinda

Adi Rizki Ramadhan

Iduladha di Islamic Center, Seno Aji Ajak Masyarakat Teladani Nabi Ibrahim

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page