Samarinda, infosatu.co – Menjelang bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menggelar operasi senyap razia minuman keras (miras), di sebuah warung kelontong Jalan Cipto Mangunkusumo, Kamis (24/3/2022) sore.
Kali ini titik yang menjadi pantauan adalah para pemain lama, pasalnya setiap kali disambangi tim Satpol PP selalu tutup tanpa aktivitas. Namun setelah kegiatan pemantauan selesai, warung tersebut kembali buka dan berjualan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Muhammad Darham yang juga turun langsung dalam operasi senyap tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap bulannya.
“Ini pemain lama dan pemain licin, pemilik toko juga tinggal di situ dan menyimpan miras yang disembunyikan di dalam rumahnya. Terlihat sudah hampir tujuh kali disambangi selalu tutup dan saat tim kami selesai melaksanakan tugas dia kembali buka,” ucapnya.
Dari hasil yang didapatkan selama operasi senyap itu, pihaknya telah mengamankan 336 jenis miras dari yang ringan hingga yang paling mahal. Hasil ini juga menjadi tangkapan besar di tahun 2022 ini.
“Selanjutnya, penjual miras atau pemilik toko harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di kantor, dan bisa juga langsung kami sidangkan ke pengadilan,” tegasnya.