
Samarinda, infosatu.co – Pemerintah pusat sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan. Akan tetapi hal itu mendapatkan berbagai macam komentar dari berbagai kalangan khususnya tenaga pelayanan kesehatan seperti dokter, apoteker, perawat dan profesi kesehatan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan aturan tersebut masih dalam tahap rancangan.
“Namun, sebelum ditetapkan menjadi UU pasti akan melakukan uji publik. Intinya pemerintah ingin memperbaiki sistem manejemen kesehatan Indonesia seperti peningkatan pelayanan, iuran kesehatan dan lain-lain,” ungkapnya saat ditemui awak media di Gedung Sekretariat DPRD Samarinda, Rabu (16/11/2022).
Politikus Gerindra itu mengatakan rancangan UU yang dilakukan akan menghadirkan tranformasi yang lebih lebih luas. Akan tetapi, dalam perencanaannya sedikit berbeda sehingga profesi kesehatan menilai tidak sesuai yang diinginkan.
“Kembali lagi bahwa ini masih dalam rancangan yang kemudian tidak diterapkan sepenuhnya, perlu melalui step by step terlebih dahulu,” terangnya.
“Ini juga menjadi kesempatan masyarakat untuk memberikan kritik dan saran kepada pemerintah pusat. Sehingga nantinya pusat akan mengambil masukan itu yang kemudian menjadi acuan sebelum ditetapkan sebagai aturan yang sah,” tutupnya.