
Penulis: Lydia – Editor: Sukri
Samarinda, infosatu.co – Komisi III adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama ESDM Kaltim di lantai 6 gedung D DPRD Kaltim, Senin (16/12/2019).
RDP ini di pimpin langsung Ketua Komisi III, Hasanuddin Mas’ud dan dihadiri oleh Kepala Dinas ESDM, Wahyu Widhi Heranata dan juga anggota Komisi III Kaltim, lainnya.
Hasanuddin mempertanyakan, hasil atas keberadaan tambang, apakah memberikan PAD kepada pemerintah daerah.
“Karena efeknya luar biasa, lingkungan rusak, banjir, korban meninggal, bahkan tidak ada yang bertanggung jawab dan jalanan juga digunakan, protokol Jalan utama dipindahkan. Pertanyaan mendasar, apakah ada PAD buat Kaltim,” tanya Hasanuddin.
Jika ada keuntungan atau manfaat, DPRD sebagai pembentuk undang-undang akan mengusulkan ke DPR RI, untuk merubah undang-undang.
“Pemerintah Kaltim ini tidak dapat apa-apa, padahal pengurukan itu juga mengeluarkan biaya puluhan miliar, sumbangsihnya hampir 80% dari tambang ilegal,” ucapnya.
Ia menegaskan, akan menutup perusahaan tambang jika tidak memberikan PAD yang besar untuk Kaltim.
“Namun, jika ada. Silahkan tunjukkan, agar saat rapat paripurna, kami bisa merekomendasikan ke ESDM,”cetusnya
Ia mengatakan, ini perlu di pikirkan, tidak boleh hanya berfungsi sebagai monitoring, juga hanya evaluasi.
“Setelah itu, kita tidak bertindak apa-apa. Sekarang waktunya kita ajukan ke pusat, undang-undang kita rubah supaya menguntungkan daerah,” tutupnya.