Samarinda, infosatu.co– Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Samarinda Benny Hendrawan, mengatakan pihaknya telah melakukan penertiban toko sembako yang melanggar aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, sesuai Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda
“Dari awal tahun 2023 kita sudah melakukan razia miras dan kita temukan 200 botol lebih miras, di tiga toko sembako, nah ini penemuan terbesar, satu toko menjual 237 botol miras,” kata Benny, Sabtu (14/1/2023).
Menurutnya, peraturan yang bisa jualan miras, hanya tempat hiburan malam (THM) dan restoran yang diperbolehkan menjual minuman keras sementara toko sembako tidak diperbolehkan untuk menjual miras tersebut.
“Banyak cara yang kita lakukan untuk razia ini, misal kita biasa lakukan razia siang hari lalu kita mainkan malam, begitu juga sebaliknya, gunanya agar informasi ini tidak bocor,” ungkapnya.
Diakuinya, bahwa Satpol PP akan terus melakukan razia miras dan diharapkan masyarakat dan generasi muda khususnya di Kota Samarinda terbebas dari pengaruh miras.
“Satpol PP sebagai penegak perda, maka sudah menjadi tanggung jawab kami untuk menertibkan,” pungkasnya.