Samarinda, Infosatu.co — Koordinator Bidang Hukum dan Pemerintahan Tim Walikota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda, Tejo Sutarnoto menegaskan sebuah tempat hiburan yang beroperasi di Jalan Kapten Soejono, Kecamatan Sambutan, akan disegel dan ditutup karena tidak memiliki izin usaha serta melanggar ketentuan tata ruang wilayah.
Ia menjelaskan, laporan awal menyebutkan usaha tersebut merupakan angkringan.
Namun setelah dilakukan pendalaman, diketahui tempat tersebut beroperasi sebagai tempat hiburan malam tanpa izin yang diproses melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Penegasan tersebut disampaikan Tejo usai rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang membahas penertiban tempat hiburan yang diduga menyalahgunakan izin.
“Tidak ada izin yang diproses sama sekali. Dari penjelasan OPD terkait, khususnya bidang penataan ruang, lokasi itu merupakan kawasan permukiman,” katanya.
“Usaha yang dibenarkan hanya UMKM seperti angkringan atau warung makan, bukan tempat hiburan malam,” ujar Tejo, Rabu 18 Februari 2026.
Ia menambahkan, keberadaan tempat hiburan tersebut juga melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum).
Selain pelanggaran administratif, rapat juga mencatat adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas tempat hiburan tersebut.
“Karena itu disepakati dalam rapat, tempat usaha tersebut akan disegel dan ditutup. Pemilik disarankan mengurus perizinan baru yang sesuai dengan peruntukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa keputusan tersebut akan ditindaklanjuti secara profesional oleh jajarannya.
Ia menyebut penyidik Satpol PP telah melakukan pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik usaha berinisial Onur.
“Proses hukum akan kami lanjutkan ke persidangan. Penanganan administrasi dan hukum berjalan bersamaan, tentu dengan memenuhi seluruh persyaratan teknis,” jelas Anis.
Ia juga meluruskan anggapan negatif terkait pemanggilan pemilik usaha ke kantor Satpol PP.
Menurutnya, pemanggilan dilakukan murni untuk kepentingan klarifikasi dan pemeriksaan, bukan untuk negosiasi.
“Di lapangan yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan legalitas usaha. Karena itu kami panggil ke kantor agar pemeriksaan lebih jelas dan tidak berlarut,” pungkasnya.
