infosatu.co
PEMKOT BONTANG

Tahun Depan, Pemkot Bontang Masih Gunakan UMK 2021

Bontang, infosatu.co – Pemkot Bontang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) telah menetapkan bahwa penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang tidak mengalami perubahan atau tetap mengikuti UMK tahun 2021.

Hal itu disampaikan Kasi Kelembagaan dan Syarat Kerja Disnaker Bontang M Rusdi saat ditemui infosatu.co di ruang kerjanya di Jalan Awang Long, Kamis (25/11/2021).

“Pemkot Bontang tidak mengusulkan UMK ke Pemprov Kaltim,” ungkapnya.

Ia menyatakan Kota Bontang akan tetap menggunakan standar UMK 2021 yakni senilai Rp 3.182.706.

Sementara itu saat dikonfirmasi ulang, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnaker Bontang Andi Kurnia membeberkan alasan tidak mengajukan UMK lantaran tidak adanya Dewan Pengupahan Kota (Depeko).

Ia menyebutkan bahwa Depeko terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, akademisi dan pakar yang telah memenuhi persyaratan.

Adapun tujuan Depeko yakni guna untuk merumuskan usulan kenaikan UMK berdasarkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi Kota Bontang tiga tahun kebelakang. Akan tetap data tersebut juga tidak kunjung didapat.

“Iya tahun 2022 Bontang tidak mengusulkan UMK. Selain belum memiliki Depeko, Pemkot juga tidak memiliki data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari BPS,” urainya. (editor: irfan).

Related posts

Jelang HUT Damkar, Dispoparekraf Bersihkan Stadion Bessai Berinta

Asriani

RSUD Taman Husada Lindungi Gedung Utama dengan ACP

Asriani

Bertekad Jadi Pelopor Inovasi Pelayanan Publik, DPK Bontang Kembali Gelar Capacity Building

Erika Daniah

Leave a Comment

You cannot copy content of this page