infosatu.co
Advetorial

Tahun Depan Diskop-UKM Kukar Mudahkan Perizinan Pelaku UMKM

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kukar Tajudin, dalam keterangan persnya saat di ruang kerjanya Senin (23/11/2020). (foto: Alawi)

Kutai Kartanegara, infosatu.co – Dinas Koperasi (Diskop) dan UKM Kutai Kartanegara (Kukar) akan memudahkan perizinan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) pada tahun 2021.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kukar Tajudin saat ditemui media ini di ruang kerjanya pada Senin (23/11/2020).

“Untuk program 2021, sebenarnya kami melanjutkan apa yang sudah ada di 2020. Namun dengan beberapa penyesuaian serta pola-pola pelaksanaannya,” jelasnya.

Pertama, program yang sudan berjalan yaitu dengan tetap mengarahkan penumbuhan wirausaha baru. Kata Tajudin, ini sudah berjalan di beberapa Kecamatan Kukar.

“Sudah terprogram dan program kemiskinannya kita coba untuk tuntaskan,” tegas Tajudin.

Selanjutnya, program penguatan kelembagaan bagi UMKM. Ia menerangkan bahwa penguatan ini terdiri dari bagaimana para pelaku UMKM bisa mengelola keuangannya dan manajemen tenaga kerjanya.

“Tidak lupa juga termasuk sertifikasi dan perizinan. Jadi kalau perizinan seperti UMK yaitu izin usaha mikro kecil ini legalitas usahanya berdasarkan PP 24 Tahun 2018 terkait pelayanan perizinan terintegrasi,” terangnya.

Setelah izin dasarnya terpenuhi, pihaknya akan mencoba meningkatkan pelaku UMK ke perizinan industri rumah tangga (PIRT) yang dikeluarkan Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Selain itu, kita juga mengarahkan ke sertifikasi halal. Memang prosesnya pasti memiliki beberapa tahapan-tahapan dan pengujian. Namun PIRT itu terkait dengan makanan yaitu produk pangan yang aman dikonsumsi untuk masyarakat,” ujarnya.

Ditanya kaitannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dengan pelaku UMKM, ia mengatakan bahwa salah satu yang menjadi angin segar yaitu PIRT menjadi urusan pemerintah.

“Kalau dulu PIRT halal itu masing-masing tanggung jawab UMKM. Namun dengan adanya UU Cipta Kerja sekarang, ini menjadi urusan pemerintah. Artinya menjadi tanggung jawab pemerintah untuk membiayai, jangan sampai menjadi beban pelaku UMKM khusunya UMK. Selanjutnya yaitu izin-izin tidak ada lagi, namun hanya pada pendaftaran saja,” bebernya. (editor: irfan)

Related posts

Ely Hartati Keluhkan Bankeu Untuk Kukar Sangat Kecil

Martin

Kukar Siap Jaga Eksistensi Hutan di Luar Kawasan

Martin

Inflasi di Kukar Sentuh Angka 5,81 Persen, Pemkab Kukar Percepat Proses Penyaluran BTT

Martin

You cannot copy content of this page