Penulis : Lilik – Editor : Putri
Balikpapan, infosatu.co – Terkait Peraturan Penyelenggaraan Transportasi Tahun 2020, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Balikpapan, gelar pertemuan bersama Dinas Perhubungan,Rabu (6/11/2019) diruang rapat gabungan komisi.
Anggota DPRD Balikpapan, Sukri Wahid, menerangkan bahwa rancangan ini membahas pada pasal 62 dengan rincian sebagai berikut :
Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor, dilarang menyimpan kendaraan bermotor diruang milik jalan. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor, wajib memiliki atau menguasai garasi, untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat, dan surat bukti kepemilikan garasi, sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ), menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
“Rancangan Peraturan Daerah mengenai transportasi, ini akan diterapkan pada tahun 2020. Jadi pemilik kendaraan bermotor harus mempunyai garasi,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Komisi I, Jhony Ng, mengtakan mengenai Raperda Transportasi ini, masih banyak juga Raperda lain yang harus dibahas.
“Saya rasa untuk Raperda Transportasi ini belum terlalu diperlukan, karena masih banyak Perda lain yang harus diselesaikan. Ini menyangkut kepentingan orang banyak yang perlu kajian,” tegasnya.