infosatu.co
POLITIKSamarinda

Syarat Calon Perseorangan, Minimal Dukungan 43.977 Jiwa, 4 Calon Lakukan Konsultasi

Penulis : Lydia – Editor : Sukri

Samarinda, Infosatu.co – KPU Kota Samarinda gelar pembahasan “Ngobrol Pilwali” bersama awak media,Senin (28/10/2019).Pada pukul 10.00 Wita, bertempat di Ruang Ketua KPU Samarinda Jalan Juanda

Dalam kegiatan tersebut, dihadiri 4 anggota Komisioner KPU Kota Samarinda, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ikhsan Hasani, Divisi Bagian Hukum, Nina mawadah. Divisi Perencanaan Program, Data dan Informasi, Dwi Haryono, Divisi SDM dan Parmas Najib serta para jurnalis, baik cetak,elektronik maupun media online .

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ikhsan Hasani mengatakan bahwa syarat untuk calon Walikota,melalui jalur perseorangan harus ada dukungan minimal sekitar 43.977 jiwa, dan menyerahkan formulir dukungan mulai tanggal 11 Desember 2019 s/d 5 Maret 2020

Pendaftaran untuk perseorangan dibuka pada tanggal 11Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. Para pendukung akan dicek sesuai persyaratan atau tidak. Dan untuk dukungan ganda nantinya akan dianalisa dan akan dilakukan pengecekan secara faktual

“Jika sesuai persyaratan maka akan disesuaikan lagi sesuai administrasi. Intinya tidak ada dukungan ganda, 1 calon 1 dukungan. Tidak bisa kolektif lagi. Minimal dukungan sebanyak 43.977 jiwa, maksimal bebas, jadi ada sekitar 43.977 berkas formulir (orang), tidak perlu matrai.” tegas Ikhsan Hasani.

Sementara, Komisioner Divisi Bagian Hukum, Nina Mawadah mengatakan bahwa formulir yang mendukung Calon Walikota  dan Calon Wakil Walikota Samarinda, harus mencantumkan pekerjaan di formulir sesuai data di KTP. Namun nantinya akan diverifikasi faktual lagi di lapangan tentang pekerjaan di KTP Asli dan di formulir.

Sesuai dengan SK Nomor : 130/PL.02.2-Kpt/6472/KPU-Kot/X/2019 tentang penetapan Ketentuan Persyaratan Jumlah Minimal Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dan Perseberannya Dalam Penyelenggara Walikota dan Wakil Walikota Samarinda Tahun 2020.

“Syarat masyarakat yang bisa mendukung adalah setelah terdaftar di DPT atau DP 4. Bisa daftar pakai e.KTP, juga . Sesuai undang-undang yang tidak boleh memberikan dukungan adalah TNI, Polri, Bawaslu, PNS,” tegas Nina.

Untuk diketahui,warga yang mendukung harus berdomisili paling lama setahun untuk dukungan calon perorangan dan calon yang sudah membangun komunikasi ada 4 calon independen, yakni H. Zairin-Sarwono, Siti Qomariah-Ansarulah, Yusan H. Rusli dan  Anca Parawansa

Related posts

Unmul Samarinda Tuan Rumah Mukernas BEM se-Indonesia XI, Delegasi 18 Wilayah Kumpul

adinda

PAN Kaltim di Pemilu 2029, DPW Mantapkan Struktur dan Konsolidasi Internal

Martinus

Penembakan THM, Keluarga Dedy Bantah Kaitan Kasus 2021, Minta Pulihkan Nama Baik

Adi Rizki Ramadhan

You cannot copy content of this page