
Samarinda, infosatu.co – Panitia khusus (Pansus) Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) telah berkunjung ke Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Jumat (13/10/2023) lalu.
Ketua Pansus Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren DPRD Kaltim Meriami Br Pane mengatakan bahwa kunjungan tersebut dalam rangka studi komparatif. Juga, menggali informasi terkait pengembangan pendidikan dan prosedur yang dijalankan pesantren asuhan Buya Yahya tersebut.
Hasilnya diketahui, dana pengelolaan lembaga pendidikan dakwah itu berasal dari para orang tua santri/murid.
“Pesantren Al-Bahjah tidak berafiliasi dengan ormas manapun. Pihak pesantren juga tidak mau memakai program pemerintah seperti dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional pesantren (BOP). Melainkan menggunakan dana jemaah,” kata Meriami ditemui di Gedung D DPRD Kaltim, Senin (16/10/2023).
Mimi, panggilan akrab Meriami Br Pane menambahkan bahwa pihak pansus juga telah melakukan pertamuan untuk membahas mekanisme pendidikan yang berjalan di Pesantren Al-Bahjah Cirebon. Pertemuan itu dengan melibatkan dinas terkait dan perwakilan pesantren yang ada di Kaltim.
“Kami ingin tahu terkait mekanisme di sana, sehingga bisa menjadi masukan dan bisa diterapkan di Provinsi Kalimantan Timur nantinya,” ujar politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Dalam pertemuan itu juga diungkapkan tentang jenjang pendidikan, pengelolaan tenaga pengajar hingga fasilitas di Pesantren Al-Bahjah Cirebon.
“Pesantren Al-Bahjah di bawah bimbingan guru Buya Yahya berfokus dalam mengelola sekolah formal berbasis boarding school dari mulai jenjang SD sampai SMA,” ungkapnya.
Kemudian, untuk tenaga pengajar diberikan gaji yang disebut sebagai uang barokah. Selain itu, para pengajar juga mendapatkan sejumlah fasilitas untuk menunjang pengabdiannya di pesantren.
“Fasilitasnya berlebih, bahkan di dalam pesantren juga terdapat wifi,” ujar Mimi.
Hal itu nantinya menjadi tolok ukur dalam merumuskan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren di Kaltim. Tentunya dengan menyesuaikan kondisi di daerah, misalnya, saat ini masih ada sejumlah pesantren yang kurang layak dari sisi fasilitasnya.
“Hal ini akan menjadi gambaran kami ke depannya. Soal fasilitas pesantren di Kaltim, itu akan menjadi perhatian kami untuk menjadi poin diskusi berikutnya. Sebab, wewenangnya ada di pusat,” pungkasnya.