
Balikpapan, infosatu.co – Panitia Khusus (Pansus) tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat internal di Meting Room Hotel Platinum Balikpapan, Rabu (20/11/2024).
Rapat itu untuk menyusun rencana kegiatan Pansus Pembahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara BK DPRD Kaltim.
Ketua Pansus Kode Etik dan Tata Beracara BK DPRD Kaltim Jahidin mengatakan Rancangan Peraturan (Raperda) DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan merupakan instrumen hukum dan etika yang memastikan DPRD bekerja sesuai norma dan nilai-nilai luhur.
“Rapat kali ini menyepakati draft jadwal kegiatan pansus dengan menambahkan agenda sampai tanggal 15 Desember 2024 dengan kegiatan rapat-rapat dan kunjungan kerja dalam rangka benchmarking dan studi tiru ke daerah-daerah yang sudah menjalankan kode etik,” katanya.
Selain itu, Jahidin menyatakan bahwa pihaknya juga akan berkonsultasi ke Kemendagri untuk meminta petunjuk dan arahan terkait tindak lanjut Raperda tentang Kode Etik dan Tata Beracara BK DPRD Kaltim.
“Karena kode etik ini adalah sifatnya (sebagai pedoman penindakan) pelanggaran dalam internal DPRD, maka draft akan dibawa ke Kemendagri untuk meminta petunjuk dan arahan,“ ujar Sahidun.
“Setiap anggota DPRD yang dilaporkan oleh seseorang atau pihak lain tidak boleh serta merta menghadiri undangan (klarifikasi) itu sendiri tanpa melalui Badan Kehormatan,” terangnya.
Wakil Ketua Pansus Tentang Kode Etik dan Tata Beracara BK DPRD Kaltim Guntur berharap agar anggota mencermati jadwal agenda studi tiru.
Lokasi yang bakal didatangi adalah daerah-daerah yang telah memiliki peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.