
Samarinda, infosatu.co – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Kalimantan Timur Joha Fajal menyatakan bahwa surat pemberhentian empat Ketua RT di Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Palaran telah dicabut.
Sebelumnya, Ketua RT 06, RT 14, RT 41, dan RT 44 diberhentikan karena diduga sebagai pengurus atau anggota salah satu partai politik. Lurah Rawa Makmur juga telah menerbitkan surat pemberhentian tersebut.
“Surat pemberhentian yang disampaikan oleh Lurah Rawa Makmur kepada empat ketua RT dicabut, karena tidak sesuai dengan prosedur,” ujar Joha dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Utama Lt. 2 DPRD Kota Samarinda, Kamis (01/2/2024).
“Maka, keempat ketua RT tersebut akan kembali bekerja dan dikembalikan nama baiknya,” lanjutnya.
Joha menyatakan bahwa hal seperti ini mungkin baru sekali terjadi di seluruh Indonesia. Menurutnya Ketua RT adalah masyarakat yang dijadikan sebagai tokoh panutan, sehingga nama baik mereka harus dikembalikan.
Apalagi, surat pemberhentian yang sempat muncul tidak sesuai prosedur karena dugaan yang ditujukan kepada empat Ketua RT di Kelurahan Rawa Makmur dinyatakan terjadi kekeliruan.
Sementara itu, RDP di gedung DPRD Samarinda itu dihadiri oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Badan Kepegawaian Daerah, Camat Palaran, dan Kabag Pemerintahan.