
Samarinda, infosatu.co – Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud melontarkan kritik terhadap carut-marut pengelolaan Sungai Mahakam.
Dia menilai pengelolaan Sungai Mahakam membuka ruang praktik ilegal sekaligus kebocoran besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Masalah ini mencuat usai DPRD Kaltim menindaklanjuti rapat dengar pendapat dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama tim penyusun naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif pada 2 April.
Dalam pembahasan itu, DPRD juga telah bertemu dengan tim penyusun naskah akademik yang melibatkan sejumlah tenaga ahli.
“Soal pengelolaan sungai, kami berencana mencabut Perda Nomor 1–2 Tahun 1989 karena sudah tidak relevan. Perda tersebut disusun saat kondisi masih Jembatan Mahakam lama, sementara jumlah jembatan bertambah dan aktivitas juga semakin berkembang,” ujarnya, Selasa, 7 April 2026, di Gedung D DPRD Kaltim.
Ia menegaskan, perubahan kondisi Sungai Mahakam tidak hanya terlihat dari sisi infrastruktur, tetapi juga dari meningkatnya aktivitas distribusi komoditas seperti kayu, batu bara hingga Crude Palm Oil (CPO) yang kini semakin masif.
Namun di tengah tingginya aktivitas tersebut, pengawasan dinilai masih lemah. Salah satu persoalan krusial yang disorot adalah maraknya praktik penambatan kapal tanpa titik resmi.
“Penambatan itu kita lihat di tengah sungai semua, itu ilegal. Harusnya pemerintah menetapkan satu titik resmi, jadi dari situ bisa keluar izin berlayar atau olah gerak. Kalau itu berjalan, baru ada pendapatan daerah dan negara, bukan sekadar aktivitas liar,” tegasnya.
Ia menilai, kondisi ini menjadi salah satu penyebab belum optimalnya PAD dan PNBP. Aktivitas ekonomi terus berjalan, tetapi tidak memberikan kontribusi maksimal bagi daerah maupun negara.
Selain itu, Hasanuddin juga menyoroti persoalan kewenangan dan pengelolaan aset daerah yang saat ini sebagian berada dalam skema kerja sama operasi (KSO) dengan pihak lain, termasuk Pelindo dan di bawah regulasi KSOP.
“Di sini ada aset daerah yang dikerjasamakan, ada peran Pelindo dan KSOP. Tapi kewenangan perlindungan aset daerah tetap ada pada kita,” ujarnya.
Menurutnya, ke depan pengelolaan Sungai Mahakam, yang masuk dalam kewenangan daerah berdasarkan regulasi, harus melibatkan perusahaan daerah agar manfaat ekonominya kembali ke daerah.
Ia juga menyinggung aktivitas ship to ship (STS) di wilayah Muara Berau dan Muara Jawa yang dinilai perlu ditata ulang agar tidak lagi berjalan tanpa kontribusi optimal terhadap PAD.
Tak hanya soal ekonomi, Hasanuddin turut mengingatkan potensi risiko terhadap aset strategis daerah, khususnya jembatan yang melintasi Sungai Mahakam.
“Kalau hari ini tiba-tiba jembatan Mahakam ditabrak, tidak sampai roboh tapi miring dan tidak bisa dilalui, siapa yang bertanggung jawab? Padahal itu ada nilai ekonomisnya, karena kapal yang lewat itu di atas 500 DWT, pasti mengangkut komoditas seperti batu bara atau CPO,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kapal dengan bobot di atas 500 DWT umumnya membawa komoditas dari daerah, sehingga seharusnya memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Namun, kondisi saat ini dinilai belum ideal karena masih banyak perusahaan yang beroperasi langsung tanpa melalui perusahaan daerah.
Akibatnya, tidak hanya potensi PAD yang hilang, tetapi juga tidak ada jaminan perlindungan terhadap aset jika terjadi insiden.
Menurutnya, seluruh jembatan sebenarnya telah diasuransikan melalui perusahaan daerah. Karena itu, keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), seperti Melati Bakti Satya (MBS), menjadi penting dalam setiap aktivitas di sungai.
“Karena itu, akibatnya PAD kita kurang, PNBP juga tidak maksimal, karena tidak ada pengelolaan yang terintegrasi,” ujarnya.
DPRD Kaltim pun mendorong perubahan sistem pengelolaan secara menyeluruh, termasuk mewajibkan seluruh aktivitas di Sungai Mahakam melibatkan perusahaan daerah.
“Dengan begitu, pendapatan asli daerah bisa meningkat dan PNBP juga bertambah,” tegas Hasanuddin.
Ia menilai, tanpa pembenahan regulasi dan tata kelola, Sungai Mahakam akan terus menjadi ruang bebas yang dimanfaatkan berbagai pihak tanpa memberikan dampak signifikan bagi daerah.
Hasanuddin menyebut, dalam waktu dekat, rencana konsultasi lanjutan terkait revisi regulasi tersebut dijadwalkan akan dilakukan, sekitar pertengahan April di Balikpapan.
