Samarinda, infosatu.co – Gubernur Kaltim Isran Noor telah menandatangani surat penugasan pelaksana harian (Plh) kepala daerah di enam kabupaten/kota yang masa jabatannya berakhir pada Rabu (17/2/2021) besok.
Surat nomor 130/0593/B.PPOD.III yang ditandatangani gubernur tersebut berdasarkan tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 120/738/OTDA tertanggal 3 Februari 2021.
Surat ini menegaskan bahwa kepala daerah ataupun wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhirnya masa jabatan. Oleh sebab itu, untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota.
Maka Sekretaris Daerah (Sekda) di enam kabupaten/kota di Kaltim akan melaksanakan tugas sebagai Plh kepala daerah, terhitung mulai 17 Februari 2021 sampai dengan dilantiknya kepala daerah terpilih. Enam kabupaten/kota tersebut yakni Berau, Paser, Mahakam Ulu (Mahulu), Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Timur (Kutim) dan Samarinda.
Sekkot Samarinda Sugeng Chairuddin membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi awak media di Sekretariat Bakuda Jalan Kadrie Oening, Selasa (16/2/2021).
“Informasi yang saya dapatkan dari provinsi itu, 26 Februari 2021 jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Pak Andi Harun juga mengatakan hal demikian tadi malam,” jelasnya.
Menurutnya ini merupakan tugas yang harus dipatuhi, sebab sebanyak 207 kabupaten/kota yang habis masa jabatannya bulan Februari juga di-Plh-kan kepada Sekda.
“Ada suratnya kan, jadi ini tugas. Kalau untuk instruksi khusus 100 hari itu dimulai setelah pelantikan, tunggu pelantikan baru kita mulai program 100 hari kepala daerah terpilih,” paparnya.
Disinggung awak media terkait kebijakan apa saja yang bisa diputuskan oleh Plh kepala daerah, Sugeng menerangkan bahwa kebijakan Plh sangat terbatas. Jadi kemungkinan, ia akan melaksanakan kegiatan rutin saja agar pemerintahan tidak kosong.
Sementara, untuk pengambilan kebijakan khusus terkait Covid-19, Sugeng mengaku akan melihat terlebih dahulu urgensinya sejauh apa. Kalau berdampak dengan keuangan, hukum kemudian kepegawaian ataupun perbekalan, itu tidak menjadi wewenang Plh kepala daerah.
“Di luar kebijakan yang besar dan strategis saja wewenang Plh itu, secara administrasi saja supaya pemerintahan tetap berjalan,” tegas Sugeng. (editor: irfan)