infosatu.co
Samarinda

Sudah Dibuka, Warga Pendatang Nikmati Bioskop di Samarinda

Petugas Bioskop saat melakukan skrining kepada pengunjung Bioskop dan meminta pengunjung scan barcode vaksin. (Foto: Lydia)

Samarinda, infosatu.co – Bioskop di Samarinda diperbolehkan kembali beroperasi berdasarkan Instruksi Wali Kota Nomor 9 Tahun 2021 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.

Pengunjung di bawah usia 12 tahun dilarang memasuki area Bioskop.

Dibukanya kembali bioskop ini menjadi angin segar bagi masyarakat Kaltim yang sudah terlalu lama merindukan dunia perfilman, sejak ditetapkannya Samarinda memasuki PPKM Level 3 dan 4.

Bukan hanya Samarinda yang senang, namun masyarakat kabupaten/kota lain pun turut berbahagia atas dibukanya kembali bioskop di Kota Tepian tersebut pada Rabu (22/9/2021).

Salah seorang warga Kembang Janggut Kukar Hermita terlihat sangat antusias setelah mengetahui bioskop di Kota Samarinda kembali dibuka.

“Bahagia banget bisa buka lagi. Kalau liburan ke sini itu pasti maunya ke bioskop untuk nonton,” ungkapnya kepada infosatu.co di Big Mal Jalan Untung Suropati.

Awalnya Hermita tidak mengetahui jika bioskop di Samarinda buka. Niatnya ke kota yang dipimpin Andi Harun ini untuk mengunjungi keluarga di masa cutinya.

Ia pun menjelaskan bahwa saat dirinya ingin masuk ke bioskop, petugas segera memintanya untuk melakukan scan barcode vaksinasi menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, sehingga pengunjung yang belum vaksin tidak boleh masuk bioskop.

“Tidak tahu, tapi tadi baru lihat sosial media (sosmed) kalau mau ke bioskop harus pakai kartu vaksin jadi tadi scan dulu,” jelasnya.

Jadi, sesuai Instruksi Wali Kota Samarinda, siapa saja yang ingin masuk bioskop wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan scan barcode vaksinasi atau menunjukkan hasil negatif testing Covid-19.

Kapasitas maksimal pengunjung 50 persen. Dengan catatan, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk bioskop.

Kemudian, pengunjung berusia kurang dari 12 tahun dilarang masuk. Pengunjung juga dilarang makan dan minum atau menjual makanan serta minuman dalam area bioskop.

Pengunjung harus mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). (editor: irfan)

Related posts

Presiden PKS dan Jurnalis Kaltim Bermain Mini Soccer, Kampanyekan Gaya Hidup Sehat

Adi Rizki Ramadhan

HET Dikeluhkan Distributor Beras di Samarinda: Petani dan Pelaku Usaha Semakin Terjepit

adinda

Pesona Tari Hudoq di Pembukaan EBIFF 2025, Makna Mendalam Budaya Dayak

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page