infosatu.co
POLITIK

Stiker Bacagub Marak Terpasang di Angkot, Ini Tanggapan Bawaslu Kaltim

Teks: Salah Satu Angkot yang memasang Stiker salah satu Bacagub Kaltim di Pilkada 2024.

Samarinda, infosatu.co – Angkutan kota (angkot) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi sasaran sebagai sarana promosi bakal calon gubernur (Bacagub) saat menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Stiker bergambar Bacagub mulai marak terpasang di bagian kaca belakang angkot. Biaya sewa pemasangan stiker tersebut cukup terjangkau, yakni mulai dari Rp80 ribu hingga Rp100 ribu per bulan.

Salah satu fakta yang terlihat di berbagai wilayah Kota Samarinda adalah terpasangnya stiker pasangan Bacagub Kaltim Rudy Mas’ud-Seno Aji. Gambar dan slogan mereka “GEMAS“ yang berarti Generasi Emas untuk Kaltim Bersinar nampak menempel di beberapa angkot.

Namun, yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan kampanye masih berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024.

Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kalimantan Timur (Kaltim) Daini Rahmat mengatakan bahwa pihaknya belum dapat melakukan penertiban stiker bacalon tersebut. Sebab, tahapan penetapan paslon yang akan maju di pilkada belum dimulai.

“Pertama, belum ada penetapan pasangan calon ya. Jadwalnya kan nanti di bulan Agustus. Karena yang ada di stiker itu, adalah orang-orang yang hendak masuk dalam proses pencalonan,” kata Daini pada acara Konsolidasi Bawaslu bersama Media di Setiap Hari Coffe, Selasa (30/7/2024) malam.

Daini mengatakan, penertiban stiker bacalon di sejumlah angkot merupakan tanggung jawab pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Itu masih wewenang pemerintah daerah, kalau sudah masuk tahapan kampanye, barulah kami yang punya wewenang,” ujarnya.

Sebagai informasi, Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda yang mengatur tentang larangan pemasangan alat peraga kampanye adalah Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 22 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

Perda ini melarang pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu yang dapat mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota.

Lebih lanjut Daini menyampaikan, peran Bawaslu akan berubah ketika sudah memasuki masa kampanye resmi. Pada fase tersebut, yang dimulai setelah penetapan resmi paslon oleh KPU.

Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menertibkan segala bentuk APK, termasuk stiker-stiker yang dipasang pada angkutan umum.

“Nanti pada saat memasuki masa kampanye, di situlah kewenangan Bawaslu untuk menertibkan itu, karena itu sudah penetapan paslon yang akan berkontestasi,” tutupnya.

Related posts

Gerindra Soroti Program Unggulan dan Kapasitas Fiskal dalam RPJMD Kaltim 2025-2029

Rosiana

Demokrat-PPP: Tekankan Keadilan Sosial dan Prioritas Infrastruktur dalam RPJMD Kaltim

Rosiana

PAN-NasDem: RPJMD Kaltim Tak Sekadar Slogan, Namun Realistis dan Partisipatif

Rosiana

Leave a Comment

You cannot copy content of this page