Samarinda, infosatu.co – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 untuk 10 Kabupaten/Kota di Kaltim tidak berubah.
Kebijakan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua. Selanjutnya, sesuai dengan Inmendagri Nomor 37 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Hal ini juga dibenarkan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov Kaltim M Syafranuddin. Ia mengatakan bahwa jumlah kabupaten/kota yang berstatus PPKM Level 4 maupun Level 3 tetap dan tidak berubah.
“Atas Inmendagri ini, maka Pemprov Kaltim segera menerbitkan Instruksi Gubernur Kaltim (Ingub),” jelasnya melalui Press Release Humas Pemprov Kaltim, Selasa (24/8/2021).
Ivan sapaan akrab M Syafranuddin ini menyebutkan lima kabupaten/kota yang masuk dalam kategori PPKM Level 4 yakni Kota Balikpapan, Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Timur dan Paser.
Sedangkan kabupaten/kota yang masuk dalam kategori PPKM Level 3 yakni Bontang, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Berau dan Mahakam Ulu.
“Kriteria level situasi pandemi di daerah berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” ungkapnya.
Namun demikian, lanjut Ivan, secara kumulatif kasus Covid-19 di Kaltim terus melandai walaupun fluktuatif.
“Ini karena pasien sembuh dan kasus aktif terus berkurang, sedangkan jumlah terkonfirmasi dan meninggal menurun,” bebernya. (editor: irfan)