
Samarinda, infosatu.co – Polemik rencana pembangunan insinerator di Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mencuat.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra menilai akar persoalan terletak pada belum jelasnya status lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan.
Menurut Samri, masyarakat menuntut transparansi agar pemerintah kota (Pemkot) menunjukkan bukti kepemilikan lahan secara terbuka.
Hingga kini, publik masih mempertanyakan apakah lahan tersebut benar-benar milik Pemkot Samarinda atau Perumdam Tirta Kencana.
“Pemerintah beralasan tidak bisa sembarangan memperlihatkan surat kepada masyarakat umum, karena secara aturan dokumen hanya bisa diminta pihak berwenang.misalnya pengadilan,” ungkapnya belum lama ini.
Meski begitu, Komisi I DPRD Samarinda menilai penjelasan itu tidak cukup untuk meredam keresahan. Samri menegaskan, DPRD mendorong pemkot segera menunjukkan dokumen resmi agar status lahan tidak lagi menjadi perdebatan.
“Kalau pemkot bisa membuktikan kepemilikan, masyarakat harus legowo meninggalkan lahan. Tapi kalau tidak ada bukti kuat maka wajar jika warga tetap bertahan hingga ada kejelasan hukum,” tegas Samri.
Ia juga mengungkapkan, sebagian warga yang menempati lahan tersebut sudah tinggal lebih dari dua dekade tanpa ada gangguan.
Walaupun mereka mengakui lahan itu bukan hak milik pribadi, lamanya masa tinggal membuat warga merasa memiliki hak pakai, terlebih jika lahan itu berstatus tanah negara.
Untuk menindaklanjuti, DPRD Samarinda akan mengirim surat resmi kepada Pemkot guna meminta klarifikasi.
Samri menyebut pihaknya masih menunggu jawaban tertulis sebelum mengambil langkah dan rekomendasi final.
“Kita ingin masalah ini segera jelas agar rencana pembangunan bisa berjalan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan,” pungkasnya.