Samarinda, infosatu.co– Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menanggapi kabar yang beredar luas terkait pengenaan pajak atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan secara rinci terkait kebijakan tersebut. Ia mengatakan bahwa ketentuan tersebut tidak mempengaruhi harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. Dia juga menyebutkan bahwa selama ini PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan.
“Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucher,” tulis Sri Mulyani Indrawati dalam akun instagramnya, Sabtu (30/1/2021).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucher, serta untuk memberikan kepastian hukum.
“Ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher, dan untuk memberikan kepastian hukum,” jelasnya.
Kemudian ia juga menjelaskan bahwa penyederhanaan pemungutan PPN pulsa dan kartu perdana sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.
Terkait dengan isu kenaikan pajak token listrik, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan atau komisi yang diterima agen penjual begitupun dengan voucher yang juga tidak akan dikenakan PPN.
“PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual,” jelasnya.
Di akhir kata, ia menjelaskan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan atau pembayaran agen token listrik dan voucher merupakan pajak dimuka bagi distributor atau agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT tahunannya.
Ia mengajak kepada warga net untuk membasmi korupsi bersama-sama.
“Pajak yang anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan. Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama,” tutupnya. (editor: Irfan)