infosatu.co
DPRD KALTIM

Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Masyarakat Sekitar IKN Harus Melek Hukum

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Ir Seno Aji saat menyososialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Kutai Kartanegara, infosatu.co – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Ir Seno Aji mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Kegiatan ini terselenggara di Pantai Tanah Merah Tanjung Harapan, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Minggu (6/3/2022).

Suasana kelihatan Sosper tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Pantai Tanah Merah Tanjung Harapan, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Minggu (6/3/2022).

Seno Aji mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar mengetahui sejumlah perda yang sudah dibuat oleh legislatif dan eksekutif.

“Perda adalah segala sumber hukum yang diatur eksekutif dan legislatif untuk bisa digunakan masyarakat. Nantinya, nara sumber yang saya datangkan ke tempat ini akan menjelaskannya secara rinci. Ada Ricky Irvandi yang membawakan materi bantuan hukum dan Ir Nuripto terkait bela negara,” jelasnya.

Foto bersama usai Sosper di Pantai Tanah Merah Tanjung Harapan, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Minggu (6/3/2022).

Menanggapi hal itu, advokat Ricky Irvandi menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tidak hanya berfokus pada bantuan fisik seperti beras, sembako ataupun pembangunan.

Akan tetapi, Pemprov membuat satu kebijakan baru yakni program bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu. Program ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2011.

Program ini diinisiasi pemerintah pusat dengan landasan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Pemprov melihat kebijakan ini tidak terjadi secara meluas di seluruh lapisan masyarakat. Biasanya lembaga bantuan hukum (LBH) hanya berpusat dan terfokus di perkotaan jarang sekali ke daerah pesisir,” bebernya.

Untuk itu, Pemprov pun berinisiatif membuat peraturan terkait bantuan hukum di Provinsi Kaltim. Dasarnya UU Nomor 16 Tahun 2011.

Disebutkan, bahwa pemerintah daerah (Pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota diberi kewenangan membuat peraturan sendiri untuk menindaklanjuti UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Nanti biayanya dari APBD baik dari provinsi maupun kabupaten/kota. Pemerintah akan bekerja sama dengan sejumlah LBH untuk memberikan fasilitas hukum pada masyarakat kurang mampu,” ungkapnya.

Program bantuan hukum ini kata Ricky, diperuntukkan untuk tiga objek di bidang hukum yakni perkara tindak pidana, perkara perdata dan kasus yang berhubungan dengan tata usaha negara.

Pertama, perkara tindak pidana. Kasus ini masuk di dalam objek peraturan yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif. Masyarakat tidak mampu bisa mendapatkan fasilitas dan bantuan hukum secara cuma-cuma. Kasus tindak pidana yang dimaksud seperti penganiayaan, pencurian dan lain sebagainya.

Kedua, perkara perdata. Kasus-kasus yang masuk dalam golongan perdata cakupannya sangat luas. Contoh sederhananya, Samboja ini salah satu wilayah yang ditetapkan sebagai ibu kota negara (IKN) baru.

“Berhubung seiring berpindahnya ibu kota, pasti akan terjadi banyak sekali persinggungan mengenai kepemilikan tanah di wilayah ini. Para pengusaha besar mulai menginvasi Kaltim terutama di daerah Samboja, Kukar, PPU dan Balikpapan. Kita tidak berharap itu terjadi tapi perlu disiapkan,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka dibuatlah Perda Nomor 5 Tahun 2019 agar tangan pemerintah sampai ke masyarakat. Sebab, sangat besar potensi terjadinya persoalan hukum di daerah sekitar IKN.

“Akan banyak sekali persoalan bermunculan terutama pada kasus perdata,” katanya.

Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 juga mencakup hukum keluarga seperti pembagian ahli waris, perceraian, hibah keluarga dan lainnya. Itu artinya, semua hal yang berkaitan dengan tindak pidana maupun keperdataan difasilitasi oleh pemerintah untuk masyarakat kurang mampu agar mereka mendapat pendampingan hukum.

Ketiga, kasus yang berhubungan dengan tata usaha negara. Biasanya, kasus ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang tidak disetujui dan merugikan masyarakat.

Contoh sederhananya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar mengeluarkan sebuah kebijakan. Lalu masyarakat merasa dirugikan terhadap peraturan itu, maka mereka bisa meminta bantuan hukum pada LBH yang ditunjuk Pemprov.

“Mereka bisa mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Jadi cakupan Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini memang sangat luas, baik mengenai perkara pidana, perdata maupun perdata khusus seperti tata negara,” tegasnya.

Related posts

Honor Guru di Kaltim, DPRD Minta Kepastian, Sekda: Sedang Diproses Lewat BOSDA

Adi Rizki Ramadhan

DPRD Kaltim: Perlu Regulasi Khusus Agar Sekolah Garuda Berkelanjutan

Adi Rizki Ramadhan

Darlis Dorong Fleksibilitas Kebijakan BPJS Tingkatkan Pelayanan RS di Kaltim

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page