infosatu.co
DPRD KALTIM

Soroti Tanah Waris di IKN, Kesultanan Kutai Lapor DPRD Kaltim

Teks: Ahli Waris Kesultanan bersama kuasa hukum saat pers rilis

Samarinda, infosatu.co – Status tanah adat, ulayat dan warisan Kesultanan Kutai Kertanegara Ing Martapura yang digunakan untuk pembangunan ibu kota negara, Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga kini belum menemukan titik terang.

Teks; Seno Aji Wakil Ketua DPRD Kaltim

Kali ini, kerabat keluarga Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura mengklaim hak atas lahan yang jadi rencana IKN.

Klaim eksistensi kerabat Kesultanan Kutai atas tanah dan wilayah itu tertuang dalam pernyataan kesepakatan pemangku hibah grant sultan.

Hal tersebut disampaikan kuasa ahli waris Sultan Adji Mohammad Parikesit, Adji Pangeran Hario Kesuma Poeger saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji bersama Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Rabu (21/6/2023).

Seno Aji menyampaikan bahwa catatan penting mengenai klaim tanah oleh Kesultanan Kutai telah disampaikan kepada DPRD Kaltim. Tanah yang diklaim merupakan tanah warisan nenek moyang mereka dan sebagian telah berada di dalam wilayah Ibu Kota Nusantara.

“DPRD Kaltim siap menampung semua keluhan mereka dan akan memberikan fasilitas ulang dalam rangka tindak lanjut terkait tanah tersebut,” ujar Seno.

Dalam RDP berikutnya, Seno mengatakan bahwa semua pihak terkait, termasuk Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, akan diundang kembali untuk hadir dan mendengarkan penjelasan dari Kesultanan Kutai Kertanegara.

“Hari ini DPRD telah mengonfirmasi kepada Otorita IKN, dan mereka meminta jadwal ulang. Kami berharap pada RDP kedua nanti, Otorita IKN sudah dapat hadir,” harapnya.

Teks: Ahli Waris Kesultanan

Sementara itu, Adji Pangeran Hario menegaskan bahwa mereka mendukung penuh pembangunan IKN dan tidak akan menghambat proses tersebut. Namun, mereka meminta kejelasan mengenai tanah adat yang telah tergabung dalam wilayah IKN.

“Kami berharap Otorita IKN atau Gubernur Kaltim dapat mendengarkan keluhan masyarakat Kutai Kartanegara dalam RDP selanjutnya,” tambahnya.

Adji Pangeran Hario menekankan bahwa Otorita IKN dan pemerintah daerah sebaiknya tidak menyulitkan hak-hak masyarakat Kutai Kartanegara melalui undang-undang IKN.

Ia menegaskan bahwa mereka tidak pernah menolak kehadiran IKN di wilayah Kesultanan Kutai Kertanegara, dan semua program pemerintah pusat juga didukung sepenuhnya oleh Kutai Kartanegara.

“Kami hanya meminta perhatian pemerintah mengenai hal ini. Tolong kami diperhatikan, kami tidak meminta macam-macam, hanya ingin menjaga warisan orang tua,” tegas Pangeran Hario.

Related posts

2.586 Jemaah Kaltim Wukuf, Firnadi Serukan Keteladanan Sepulang Haji

Adi Rizki Ramadhan

Firnadi: UMKM Harus Jadi Prioritas Utama RPJMD Kaltim

Adi Rizki Ramadhan

Swasembada Pangan, Ananda: Banyak Lahan Tidur dan Minim Petani Muda di Kaltim

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page