
Samarinda, infosatu.co – Ketimpangan kebijakan terkait pengadaan seragam sekolah khususnya seragam batik dan olahraga kembali mendapat sorotan dari DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Ismail Latisi menilai belum adanya regulasi yang tegas membuat setiap sekolah mengambil keputusan masing-masing, bahkan ada yang memilih tidak mengadakan seragam sama sekali.
“Menurut saya ini menjadi persoalan juga karena seragam batik dan olahraga mencerminkan ciri khas masing-masing sekolah,” ujar Ismail.
Ismail menilai, sekolah tetap bisa memfasilitasi pengadaan seragam namun harus disertai aturan harga yang jelas agar tidak terjadi kebingungan dalam penerapan kebijakan.
Ia mengingatkan, tanpa regulasi yang konkret, ada risiko sekolah bertindak terlalu bebas dalam menentukan harga, sementara yang lain justru tidak bergerak karena tidak punya pedoman.
“Kita perlu regulasi yang pasti supaya sekolah punya pegangan. Jangan sampai ada yang terlalu berkreasi dengan harga, dan ada pula yang justru diam di tempat karena bingung,” tegasnya.
Politikus dari dapil Samarinda Seberang ini juga mendorong agar kebijakan pengadaan seragam mempertimbangkan kondisi ekonomi orang tua.
Ia menyarankan agar item seperti topi, dasi, dan kaos kaki bisa dibeli secara bebas di luar, dan koperasi sekolah tidak boleh menjadikannya barang wajib beli.
“Kalau ada saudara yang punya seragam batik atau olahraga yang masih layak pakai, sebaiknya siswa tetap bisa menggunakan itu tanpa diwajibkan beli baru,” tambahnya.
Ismail juga berharap agar kebijakan yang disusun Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berpihak pada kenyamanan dan kemampuan orang tua, serta menghindari pembebanan ekonomi yang tidak perlu terhadap siswa.
Menanggapi situasi ini, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan pihaknya sedang menyusun aturan untuk menata ulang sistem koperasi sekolah.
Ia pun memerintahkan seluruh sekolah di bawah naungan Pemkot Samarinda untuk menghentikan sementara semua kegiatan pengadaan seragam hingga ada pedoman resmi.
“Rencananya hari Jumat 25 Juli nanti kami keluarkan surat edaran tersebut,” pungkas Andi Harun.