infosatu.co
NASIONAL

Soal Wacana Penundaan Pemilu, Ini Penjelasan KPU Balikpapan

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha

Balikpapan, infosatu.co – Wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sempat mengemuka dalam dunia perpolitikan Indonesia. Pro dan kontra mewarnai ruang demokrasi, hingga akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan Pemilu Serentak akan dilaksanakan sesuai jadwal, yaitu pada 14 Februari 2024 mendatang.

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengatakan, pihaknya sebagai kepanjangan tangan KPU Pusat juga menegaskan sejauh ini tak ada penundaan pemilu.

“KPU kabupaten/kota itu bagian hirarki dari KPU RI, maka sifatnya sama. Sikap KPU RI dan kabupaten/kota itu sama. KPU itu berdiri tegak di atas aturan,” papar Noor Thoha saat ditemui di kantor KPU Balikpapan, Rabu (23/3/2024).

Menurut Noor aturannya jelas, yakni dalam Undang-Undang Dasar1945 disebutkan bahwa pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Hal itu juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pemilu tetap akan dilaksanakan pada tahun 2024. Jika ada wacana penundaan itu hal wajar, karena kita dalam negara demokrasi. Namun dalam hal eksekusinya harus melalui mekanisme yang jelas,” papar Noor.

Andaikan Pemilu 2024 ditunda, menurut Noor, harus ada mekanisme sesuai undang-undang yang berlaku, yaitu amendemen konstitusi UUD 1945. Karena aturan penyelenggaraan pemilu sudah tercantum dalam UUD 1945.

“Mengenai kapan pemilu ditunda sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang, yaitu apabila terjadi kerusuhan, terjadi huru hara, bencana alam, bencana non alam dan lain lain. Bagaimana mekanismenya, ya sesuai tahapan yang tertunda, bukan seluruhnya,” jelas Noor.

Menurutnya sebagai contoh, pemilu yang seharusnya dilaksanakan pada September tetapi pelaksanaan nya Desember karena ada faktor-faktor di atas tadi.

Noor pun kembali menegaskan, sikap KPU jelas berdiri di atas aturan dan melaksanakan undang-undang sepanjang tidak ada perubahan.

“Apabila pemilu tidak bisa dilaksanakan untuk beberapa RT, maka SK dikeluarkan oleh KPU tingkat kabupaten/kota. Dan apabila tidak bisa dilaksanakan di tiga atau lima provinsi, maka SK-nya dari KPU RI. Tetapi apabila 50 persen provinsi tidak bisa melaksanakan pemilu, maka SK-nya dari Presiden atas usulan KPU RI,” tutup Noor.

Related posts

Ribuan Jamaah Padati Haul KH Abdul Hamid di Tengah Aksi Demo Nasional

Zainal Abidin

IWAPI Bagikan 5.500 Paket Konsumsi di Haul ke-44 KH Abdul Hamid Kota Pasuruan

Zainal Abidin

Kompetisi TIK Disabilitas Nasional, Difabel Didorong Berdaya di Era Digital

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page