infosatu.co
POLITIK

Soal Usulan Sistem Pemilu Tertutup, Gerinda Kaltim Angkat Bicara

Samarinda, Infosatu co – Menyusul penolakan 8 partai politik (parpol) terhadap usulan sistem pemilihan umum (pemilu) secara proporsional atau tertutup, Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Kalimantan Timur angkat bicara.

Sekretaris DPD Partai Gerindra Kaltim Seno Aji mengatakan sejatinya sistem pemilihan secara terbuka perlu dilaksanakan pada kontestasi pemilu di 2024 mendatang.

“Kami setuju sistem pemilu tetap dalam posisi terbuka, karena tidak mengurangi hak para kader dan para caleg, dimana mereka berjuang dengan sekuat tenaga membesarkan partai dan memperoleh suara, sehingga suara terbanyak itulah yang layak duduk di posisi legislatif,” tutur Seno Aji.

Dikatakannya, jika pemilu dilakukan dengan sistem tertutup maka hal tersebut menjadi kewenangan partai dan akan melampaui kedaulatan rakyat saat menentukan para wakilnya.

“Dengan dikembalikan kepada partai, maka kita tidak bisa memberikan yang terbaik. Banyak kader yang nantinya tidak maksimal bekerja dan mereka dianggap sebagai pengisi kekosongan jatah kursi,” terangnya.

Seno Aji mengkhawatirkan terjadi penunjukan kursi tetap oleh DPRD sebagaimana berlaku pada pemilu orde baru silam.

“Kalau pemilu orde baru dulu hitungannya nomor urut tetapi ini juga mirip-mirip karena yang memilih adalah partai,” kata Ketua Pembina JMSI Kaltim itu.

Gerindra Kaltim menegaskan bahwa proses pemilu 2024 tetap dilakukan secara terbuka sehingga terciptanya asas transparasi.
Menurutnya sistem pemilu secara tertutup lebih elegan jika diterapkan pada pemilihan kepala daerah, karena sesuai dengan sila keempat Pancasila yaitu Kerakyatan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

“Kalau wakil rakyat memang harus dipilih oleh rakyat dan suara terbanyaklah yang akan berhak menduduki kursi rakyat,” imbuhnya.

Seno Aji menambahkan, kesepakatan penolakan terhadap sistem pemilu tertutup oleh 8 partai dewan pimpinan pusat ini perlu juga dilaksanakan di dewan pimpinan daerah, namun daerah masih menunggu peraturan pengganti undang-undang yang akan disiapkan pemerintah pusat

“Kami di daerah akan menunggu hasilnya untuk diterapkan di daerah,” pungkas Seno Aji.

Related posts

PAN Kaltim di Pemilu 2029, DPW Mantapkan Struktur dan Konsolidasi Internal

Martinus

Gerindra Soroti Program Unggulan dan Kapasitas Fiskal dalam RPJMD Kaltim 2025-2029

Rosiana

Demokrat-PPP: Tekankan Keadilan Sosial dan Prioritas Infrastruktur dalam RPJMD Kaltim

Rosiana

Leave a Comment

You cannot copy content of this page