Samarinda, infosatu.co – Sebanyak 72 bangunan rumah di RT 15,16 dan 17 di kawasan Jalan Perniagaan, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang dirobohkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Pembongkaran bangunan rumah tersebut dalam rangka pengendalian banjir di Kota Tepian.
Namun dari 72 rumah warga yang dibongkar, salah satu warga tidak terima bangunan dan tanah nya yang sudah dibelinya sejak 2012 itu, dibongkar tanpa ganti rugi yang dinilainya tidak sesuai.
Kuasa hukum dari keluarga Mukhbit, Dyah Lestari mengatakan kliennya hanya menerima uang ganti rugi sebesar Rp38 juta. Kliennya pun menilai hal itu hanya sebagai uang ganti rugi bangunan rumah yang dirobohkan.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan terkait adanya masalah dengan warga persoalan biaya pergantian sebenarnya hal biasa.
“Ini hanya masalah administrasi surat. Tanahnya itu kan atas nama orang lain walaupun keterangannya orang tua sudah melakukan transaksi jual beli, cuma kan aturan pengeluaran uang itu kami tidak bisa membayarkan. Harus berhati-hati dengan aturan yang berlaku,” ungkap AH sapaan itu kepada awak media.Rabu(21/12/2022)
Akan tetapi, AH tidak akan mengabaikan hal yang telah disampaikan masyarakat. Dirinya akan menindaklanjuti dan mencari solusi terkait persoalan tersebut.
“Kan dia mengaku tanahnya tapi tanahnya itu bukan atas namanya. Tetapi nanti kami cari jalan keluarnya sambil kita hitung sesuai dengan harga yang berlaku di pemerintah, di samping itu apakah memang yang bersangkutan juga berhak menerima atau tidak,” jelasnya.
“Jika persoalan sesuai dengan aturan, tidak ada yang tidak bisa selesai. Pokoknya kami akan carikan jalan keluarnya,” tutur orang nomor satu di Kota Tepian itu.