infosatu.co
DPRD Samarinda

Soal Surat Edaran Pemkot, Dewan Minta Guru Pahami

Samarinda, infosatu.co – Surat edaran (SE) Pemerintah Kota Samarinda Nomor:420/ 9128/100.01, pertanggal 16 September 2022, terkait Penyelarasan dan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan ditanggapi Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar.

Surat tersebut merupakan hasil konsultasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), TWAP, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda ke Kemendagri RI dan Kemenag RI pada tanggal 15 September 2022 lalu.

Ada lima poin dalam SE tersebut yakni menyatakan guru aparat sipil negara (ASN) yang mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak diperbolehkan lagi menerima insentif secara dobel dalam bentuk apapun. Sebab hal itu dinilai sama yaitu tambahan penghasilan di luar gaji.

Kemudian, untuk Guru ASN yang tidak mendapatkan TPG dan tambahan penghasilan, akan mendapatkan insentif yang dibayar selama 12 bulan.

Adapun guru dan tenaga kependidikan honorer di sekolah negeri, sekolah swasta, sekolah swasta kurang mampu, maupun sekolah di bawah Kemendagri RI dibayar selama 6-12 bulan.

Sementara itu, khusus guru dan tenaga kependidikan sekolah pada 2023 mendatang akan diberikan insentif SIPD melalui mekanisme dana hibah.

Dengan adanya SE tersebut, Deni meminta agar seluruh tenaga kerja pendidikan di Kota Samarinda dapat meninjau dan mempelajari SE itu, kemudian nantinya dapat memberikan saran atau berkoordinasi dengan persatuan guru.(PGRI).

“Respon rekan-rekan guru ini seperti apa, kami tinggal menunggu saja. Boleh kalau mau hearing lagi,” tuturnya kepada awak media, Rabu(28/9/2022).

Selain itu, terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim. Ia mengatakan persoalan tambahan penghasilan untuk guru yang tak boleh dibayarkan dua kali. Pembayaran hanya bersifat satu kali, baik yang dananya bersumber dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun dari APBD Pemerintah Kota.

“Semua harus selesai. Artinya tidak ada lagi selisih pendapat. Semua sudah dijelaskan di dalam SE, kalau memang mereka ada yang belum memahami secara detail, silahkan untuk mempertanyakan kembali,” pungkasnya.

Related posts

DPRD Samarinda-PPU Bahas Regulasi Retail Modern, Komitmen Lindungi Pedagang Lokal

Emmy Haryanti

Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Nazwa, DPRD Tegaskan Pentingnya Perlindungan Anak

Emmy Haryanti

Komisi IV Nilai Positif Dinkes Samarinda, Soroti Peningkatan Layanan Puskesmas

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page