infosatu.co
TOKOH

Soal Penghapusan Tenaga Kerja Honorer, Ini Saran Kopi-KN

Ketua KOPI-KN Viko Januardhy

Samarinda,Infosatu.co – Pemerintah secara resmi akan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang. Penghapusan tersebut sesuai surat edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Menyikapi persoalan itu, Koordinator Koalisi Pemuda Ibu Kota Nusantara (Kopi-KN) Viko Januardy menyarankan agar pemerintah melakukan rekrutmen tenaga kerja (Naker) di IKN dalam jangka waktu dimulai sejak tahun 2022 hingga 2024.

“Honorer se-Kaltim dapat menggunakan momentum rekrutmen Naker di IKN dalam kurun waktu 2022 hingga 2024,” ungkapnya, Kamis (9/6/2022).

Menurutnya ini sebagai pilihan yang dapat ditawarkan kepada honorer yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota di Kaltim.

“Ini sebagai opsi terdekat untuk menawarkan kepada honorer bekerja di IKN dalam formasi-formasi sesuai dengan bidang yang diperlukan,” tuturnya.

Selain itu Pemprov dan kabupaten/kota di Kaltim melakukan pendataan setiap kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan di IKN untuk dialihkan kepada honorer di Kaltim.

“Honorer di Kaltim yang jumlahnya ribuan sudah punya pengalaman kerja memadai serta dapat diberikan surat keterangan pengantar atau sertifikasi dari pemerintah daerah (Pemda),” terangnya.

Pemda se-Kaltim dapat membangun kerjasama dengan Otorita IKN perihal rekrutmen honorer dari Kaltim. Hal itu guna memberikan peluang bagi honorer untuk dapat bekerja di IKN dalam formasi yang diperlukan.

“Honorer di Kaltim dapat menangkap peluang bekerja di IKN. Selain itu, untuk tempat tinggal sebaiknya Otorita IKN memfasilitasi,” jelasnya.

Viko yang juga merupakan Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Ketenagakerjaan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unmul menilai bahwa langkah tersebut dapat dilakukan dan bermanfaat semisal kebijakan penghapusan honorer oleh pusat dapat diantisipasi sehingga tidak menimbulkan kenaikan angka pengangguran di Kaltim.

Kedua, gaji ribuan honorer di Pemda se-Kaltim dengan dialihkan bekerja di IKN akan ditanggung oleh APBN atau otorita IKN.

Kemudian, sumber daya manusia (SDM) Kaltim memperoleh peluang dan mendapat pengalaman bekerja di IKN melalui kebijakan afirmatif sesuai lampiran II dalam UU Nomor 3 tahun 2022 tentang lKN.

“Itu yang kita sarankan. Sementara data honorer di Pemprov Kaltim sekitar 10.277 orang, dan total se-Kaltim sekitar 72.000 orang,” pungkasnya.

Related posts

Prof Mahfud MD di Universitas Paramadina: Negara Tak Akan Bertahan Tanpa Hukum

Nur Alim

Topan Ginting: Dari Ajudan Kepercayaan Bobby Nasution, Menuju Pusat Kekuasaan dan Akhir Tragis di Tangan KPK

Dewi

Polres Kutim Raih Dua Penghargaan Zona Integritas dan Pelayanan Prima

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page