
Samarinda, infosatu.co – Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai mutasi atau penggantian Sekretaris DPRD (Sekwan), Norhayati Usman.
Pernyataan ini ia sampaikan menanggapi kericuhan seputar koordinasi internal antara Sekretariat DPRD dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait kehadiran eksekutif dalam Rapat Paripurna.
Hasanuddin menegaskan bahwa mutasi jabatan Sekwan tidak bisa diputuskan sepihak dan harus melalui mekanisme resmi.
Apabila Pemprov berniat melakukan pergantian, ia mempersilakan untuk menyampaikan permohonan secara formal.
“Kalau memang mau diganti, ya silakan bersurat. Kami pasti tanggapi. Tapi saat ini beliau masih menjabat sebagai Sekretaris Banggar, dan sedang memasuki masa pensiun sisa lima bulan lagi,” katanya setelah Rapat Paripurna ke-28, Senin, 4 Agustus 2025.
Dia menambahkan bahwa jadwal rapat telah dikirimkan jauh hari sebelumnya melalui Banmus, sekaligus diingatkan ulang beberapa hari sebelum pelaksanaan guna memastikan kehadiran pihak terkait.
“Jadi tidak ada alasan soal penjadwalan yang mendadak,” tegas Hasanuddin, sekaligus membantah klaim bahwa ketidakhadiran Gubernur merupakan akar masalah.
Terkait isu kurangnya koordinasi, Hasanuddin menyarankan agar birokrasi memahami posisi unik Sekwan yang secara struktural berada di bawah Pemprov, namun operasionalnya berada di DPRD.
Ia juga menyampaikan bahwa masa jabatan Norhayati tidak akan menjadi kendala besar karena posisinya hanya tersisa beberapa bulan.
“Kalau harus ganti, silakan diajukan. Tapi untuk saat ini, tidak ada pergantian,” ujarnya tegas.
Norhayati Usman sendiri menyikapi isu ini dengan tenang. Dia mengklarifikasi bahwa izin yang diambil sebelumnya adalah karena sakit bukan cuti dan memastikan tidak ada konflik internal di badan sekretariat.
“Tidak ada masalah. Semua baik-baik saja. Saya hanya izin sakit, bukan cuti,” tuturnya singkat.
Terkait sorotan dari anggota dewan, seperti Syahriah Mas’ud, mengenai kurangnya koordinasi, Hasanuddin menyadari pentingnya memastikan pejabat struktural hadir dalam forum resmi DPRD agar pentingnya paripurna dihargai.
Namun menurutnya, ini bukan dasar untuk segera melakukan mutasi tanpa prosedur lengkap.