
Samarinda, infosatu.co – Lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda di kawasan Bantuas, Kecamatan Palaran menjadi lokasi penambang batu bara ilegal. Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Novan Syahronny Pasie mengatakan sudah menjadi kewajiban Pemkot untuk menindak tambang ilegal tersebut.
“Lahan Pemkot yang ditambang itu memang harus dilakukan penindakan dan itu kan memang sudah ditindak oleh Satuan Tugas (Satgas) yang terkait,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Sekretariat DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Kamis (27/10/2022).
Politisi Golkar itu juga meminta agar Pemkot Samarinda meningkatkan sistem pengamanan terhadap lahan-lahan milik pemerintah.
“Hal ini menjadi pelajaran agar lahan-lahan yang memang milik Pemkot itu harus ada sistem pengamanan, baik itu dipasang patok atau pun tanda,” jelasnya
Novan menilai pengawasan tersebut bertujuan agar tidak terjadi penggunaan lahan milik Pemkot sebagai pertambangan batu bara ataupun kegiatan lainnya secara ilegal.
“Supaya ke depannya tidak terjadi penyalahgunaan lahan milik pemerintah, dan bagi yang melanggar jelas sanksinya,” tuturnya.
Ia menambahkan, terkait pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Reklamasi dan Pasca Tambang merupakan pencabutan fungsi wewenang untuk diperbaharui.
“Reklamasi itu sudah tertuang dalam peraturan bahwa perusahaan yang akan melaksanakan eksploitasi pertambangan itu harus melakukan reklamasi,” tegasnya
“Nah jadi hal ini ya memang harus dilakukan, cuma memang pencabutan Perda itu kaitannya adalah fungsi wewenang pengawasan,” pungkasnya.