
Samarinda, infosatu.co – Di Ponorogo, Jawa Timur ratusan anak mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Hal itu kemudian mendapat sorotan dari berbagai kalangan.
Menanggapi persoalan yang viral di media sosial tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Nursobah menilai tidak ada larangan terkait pengajuan itu maupun dengan nikah muda. Pasalnya sudah masuk usia balig.
“Ini bukan masalah umur, tapi ini masalah edukasi sebelum nikah. Itu yang jarang. Bukan karena menikah di bawah umur tapi kondisi mereka pergaulan akhirnya hamil di luar nikah,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Menurutnya perlu adanya penguatan nilai-nilai keagamaan, baik di lingkungan pendidikan maupun keluarga. Hal itu sebagai upaya dalam menghalau informasi yang berbau pornografi.
“Penguatan keagamaan sangatlah penting dan ini harus terus menjadi perhatian bersama agar anak kita punya daya tahan di tengah gencarnya arus informasi dan pergaulan bebas,” tuturnya.
Selain itu juga keluarga menjadi lingkungan yang sangat berpengaruh untuk bisa menangkal nilai-nilai buruk terhadap anak. Ia mendorong agar orang tua bisa menjadi teladan bagi anak-anaknya.
“Jadi pendidikan keluarga, orang tua itu paling penting, kepedulian orang tua dan pihak sekolah saling mengingatkan serta pendidikan seks harus dievaluasi. Kalau saya lebih belajar menjadi dewasa,” tutupnya.