Bontang, infosatu.co – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bontang mendukung aturan tersebut.
Wakil Ketua MUI Bontang Misbahul Munir mengatakan, aturan itu bertujuan baik dan tidak menyalahi syariat Islam.
“Kita sudah baca isi surat edaran itu secara keseluruhan dan kita rasa isinya tidak berlebihan,” ungkapnya, Jumat (25/2/2022).
Ia menjelaskan bahwa Indonesia memiliki keragaman agama, hal itu menjadi salah satu alasan mengapa diterbitkannya aturan tersebut. Sehingga, menurut dia, perlu ada pedoman yang mengatur soal penggunaan pengeras suara di lingkungan masjid.
“Misal suatu lingkungan masyarakat mayoritas penduduk muslim, mungkin tidak akan menjadi masalah. Nah kalau berbeda agama lain, tentu sedikit banyak akan menggangu,” jelasnya.
Menurutnya aturan tersebut bukan soal pengumandangan azannya, tapi penggunaan lain di luar adzan seperti suara tadarus ataupun bunyi lainnya yang biasa dibunyikan menjelang adzan.
Lebih jauh, ia pun meminta Kemenag dapat menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada masyarakat dengan harapan tidak menjadi riak-riak yang dapat mengakibatkan perpecahan di tengah publik.
“Karena walaupun aturan itu baik namun jika disampaikan dengan cara yang salah tentu hasilnya tidak akan baik. Peran para da’i dan pemuka agama juga sangat penting agar tidak menjadi permasalahan di masyarakat,” pungkasnya.