
Samarinda, infosatu.co – Kebijakan salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang mewajibkan para siswanya membeli kalender terus menuai kontroversi.
Kali ini, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Sri Puji Astuti ikut buka suara tentang kebijakan salah satu SMK tersebut.
Menurutnya, kebijakan tersebut bisa masuk penyimpangan terhadap peraturan yang berlaku. Terutama, jika tidak adanya persetujuan dari orang tua maupun wali murid dan pihak terkait.
“Telah dibuat peraturan-peraturan mengenai larangan melakukan pungutan liar di sekolah. Jika tidak ada persetujuan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan,” katanya, Jumat (2/2/2024).
Meskipun kalender tersebut digunakan sebagai media promosi sekolah, namun orang tua siswa mengaku keberatan karena ada intimidasi dari pihak sekolah untuk wajib membeli kalender tersebut.
Menurut Sri, apabila ada kata wajib melakukan pembelian, maka hal itu telah melanggar hukum dan melanggar mekanisme yang telah ditentukan.
Mekanisme yang dimaksud adalah segala bentuk pemungutan, penjualan, dan pembentukan rancangan anggaran belanja (RAB) yang dilakukan oleh sekolah wajib diketahui dan disetujui beberapa pihak seperti orang tua murid, Disdik Prov Kaltim, dan juga wali kota.
Terakhir, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda ini juga mengimbau setiap sekolah wajib berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kaltim.
Tujuannya, untuk berkoordinasi agar mekanisme pembelajaran di lapangan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Harapannya setiap sekolah dapat terus berkomunikasi dengan Disdik Provinsi Kaltim dan mengadakan pertemuan orang tua wali murid minimal 2 kali disetiap tahunnya untuk diadakan sosialisasi pendidikan karakter, pencegahan bullying dan sebagainya,” ungkapnya.