
Samarinda, infosatu.co – Di tengah polemik pemindahan SMA Negeri 10 Samarinda, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra, menegaskan pentingnya mencari solusi damai pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA).
Ia mengusulkan skema kompromi yang memungkinkan proses belajar mengajar tetap berjalan lancar, tanpa mengabaikan hukum yang telah berkekuatan tetap.
“Untuk siswa yang saat ini sudah terlanjur bersekolah di lokasi Education Center, kami usulkan agar tetap melanjutkan pendidikannya di sana. Tapi untuk siswa baru hasil SPMB, proses belajar akan dimulai di kampus lama, di Jalan HM Rifadin, Samarinda Seberang,” ungkap Andi Satya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 19 Mei 2025.
Ia menekankan bahwa fokus utama saat ini bukan lagi menggugat keputusan MA, melainkan menyiapkan langkah pelaksanaan yang adil dan tidak mengganggu proses pendidikan yang tengah berlangsung.
“Kita hadir di ruangan ini bukan untuk membahas kembali putusan MA. Putusan itu sudah inkracht, tidak bisa diganggu gugat. Sekarang tugas kita adalah mendukung dan mendorong agar putusan tersebut segera dieksekusi,” katanya.
Sebagai bagian dari solusi, Andi mendesak agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemprov Kaltim, Dinas Pendidikan, dan Yayasan Melati, segera melakukan penyesuaian teknis untuk memfasilitasi pemindahan sekolah sesuai keputusan hukum, tanpa menimbulkan kerugian bagi siswa yang sudah belajar di lokasi baru.
Andi Satya juga mengingatkan bahwa kepemilikan lahan SMA 10 telah sah menjadi milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sehingga pengembalian operasional ke bangunan lama adalah langkah yang wajib ditempuh.
Ia berharap proses transisi ini dapat berjalan dengan kepala dingin dan koordinasi yang kuat di antara seluruh pihak.
Fokus pada kelanjutan pendidikan siswa menjadi hal yang tidak boleh dinegosiasikan.
“Saya harap semua pihak bisa menyikapi proses ini secara bijak. Mari kita utamakan hak-hak pendidikan siswa dan selesaikan ini tanpa memperkeruh suasana,” tutup Andi.
Solusi dua arah yang diajukan Andi Satya menjadi jalan tengah yang mempertimbangkan aspek hukum dan kebutuhan pendidikan secara bersamaan, guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan pembelajaran bagi siswa SMA Negeri 10 Samarinda.