infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Siti Djaitun : Dasar Pelayanan DPMPTSP Kaltim yakni Pergub no 30 Tahun 2018

Penulis : Nada – Editor : Putri

Samarinda, infosatu.co – Banyaknya pengusaha yang mengeluhkan sulitnya membuat izin untuk melakukan investasi terasa tidak searah dengan arahan Presiden Joko Widodo. Salah satu instansi yang membidangi hal tersebut ialah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala Seksi Layanan Perijinan dan Non Perijinan Penanaman Modal Siti Djaitun, yang ditemui infosatu.co di kantornya, Selasa (12/11/2019), memberikan tanggapannya akan hal tersebut.

“Kami melakukan pelaksanaan proses perizinan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu itu, sudah memiliki dasar aturan, yakni Pergub nomor 30 tahun 2018,” ungkapnya.

Ia mengaku, bahwa dari aturan tersebut, sudah ada lampiran mengenai waktu untuk membuat perizinan.

“Dari situ, sudah ada ketentuan berapa hari waktu maksimal untuk membuat perizinannya,” lanjutnya.

Ia menyampaikan, hal tersebut terkait dengan izin di masing-masing bidang sektoral.

“Nanti bisa kembali dilihat di Pergub tersebut tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu,” tutupnya.

Related posts

Beban Kendaraan Maksimal 8 Ton, PUPR Cek Kondisi Jembatan Mahulu

Dhita Apriliani

Gubernur Kaltim Datangi Sultan Kutai, Tegaskan Etika Adat dan Penghormatan Budaya

Emmy Haryanti

BPSDM Dukung Percepatan Implementasi Identitas Kependudukan Digital

Firda

You cannot copy content of this page